Panduan Tutorial Cara Pendaftaran NPWP Secara Online

Di era yang semakin maju dan serba digital seperti saat ini, banyak hal-hal yang sebelumnya dilakukan secara offiline  mulai saat ini mulai berubah dan beralih menjadi system online. Contohnya saja untuk pembuatan NPWP yang sebelumnya Wajib Pajak harus datang secara langsung ke Kantor untuk bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak, saat ini sudah dipermudah bisa registrasi dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mudah dan cepat secara Online. Sementara untuk Kartu fisik NPWP akan dikirimkan melalui POS.

Bagi Anda yang hendak membuat NPWP tidak ada salahnya untuk mencoba Pendaftaran NPWP Secara Online melalui webiste ereg.pajak.go.id.. Anda bisa mengetikkan alamat url website Direktorat Pajak  atau bisa juga dengan mengetikkan kata Kunci NPWP Online di penelusuran Google atau bagi Anda yang membutuhkan Jasa Pendaftaran BPJS secara online silahkan Klick disini: JASA PENDAFTARAN NPWP ONLINE


Klick Opsi Daftar untuk memulai mengakses Form Pendaftaran NPWP Secara Online. Masukkan Alamat Email dan kode Captcha kemudian Klick Daftar.


Langkan 1 dari pendaftaran NPWP selesai, selanjutnya silahkan Anda Cek Pesan Inbox email Anda.


Anda akan mendapatkan Pesan Email yang isinya kurang lebih seperti tampak pada Screenshot di bawah ini. Klick Link Verifikasi pendaftaran untuk lanjut ke langkah 2.


Langkah 2 dari pendaftaran NPWP Secara Online, isi Form pendaftaran sesuai dengan Identitas Diri Anda yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK).


Setelah selesai mengisi Form Langkah 2, masukkan kode Captcha dan Klick menu Daftar


Untuk ke 2 kalinya Anda akan kembali menerima Link Aktivasi melalui pesan email, seperti pada langkah sebelumnya, Klick Link Aktivasi untuk melanjutkan pendaftaran.


Proses Pembuatan Akun Pendaftaran NPWP Secara Online berhasil, Klick Opsi Klik Disini Untuk Memulai Pendaftaran NPWP.


Login menggunakan Alamat e-mail dan Pasword Akun yang telah Anda buat sebelumnya, jangan lupa untuk memasukkan kode Captcha sebelum klick Menu Login.


Isi Formulir Registrasi Data WP Kategori Wajib Pajak, Pilih Opsi Orang Pribadi


Untuk Status Pusat-Cabang pilih PUSAT Kemudian pilih Kewargenegaraan, Isi No. KTP dan No. KK. Masukkan kode Captcha kemudian Klick Cek.


Setelah Validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga dinyatakan Valid, Klick Next


Masuk ke Formulir Registrasi Data WP bagian 2 Identitas. Isi sesuai dengan Identitas Anda sebenarnya, utamakan untuk menggunakan data sesuai KTP.


Masuk ke Formulir Registrasi Data WP bagian 3 Penghasilan. Isi sesuai dengan Nominal Perkiraan Penghasilan Anda,  kemdian lanjut ke bagian 4 Alamat Domisili. Masukkan Alamat dan cari Kode Wilayah sesuai dengan Desa dan Kecamatan tempat Anda berdomisili.


Masuk ke Formulir Registrasi Data WP bagian 5 Alamat KTP. Isi Alamat sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Masuk ke Formulir Registrasi Data WP bagian 2 Identitas. Isi sesuai dengan Identitas Anda sebenarnya, utamakan untuk menggunakan data sesuai KTP


Masuk ke Formulir Registrasi Data WP bagian7 Info Tambahan. Masukan nominal ksiaran penghasilan Anda PerBulan Klick Next untuk melanjutkan.


Masuk ke Formulir Registrasi Data WP bagian 8 Persyaratan. Untuk Perorangan dan NIK sudah tervalidasi tidak ada syarat yang perlu diupoload (dilampirkan) Klick Next


Masuk ke Formulir Registrasi Data WP bagian 9 Pernaytaan. Isi pernyataan dengan cara memberikan Ceklist kemudian Klick Next.


Masuk ke Formulir Registrasi Data WP bagian 10 PP23. Untuk point ini saya kurang paham, mana sebenarnya yang paling sesuai untuk dipilih bagi pendaftaran perorangan. Saya memilih Opsi ke 2 Dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Penghasilan. Silahkan Anda tentunya pilihan Anda sendiri atau bertanya ke Pegawai Perpajakan apabila memili Nomor Contact.


Setelah memili Opsi Pajak Klick Simpan


Muncul Jendala Konfirmasi Apakah Anda Yakin untuk menyimpan dan merekan Formulir Pendaftaran, Klick Ya.


Pendaftaran NPWP secara online hampir selesai, Klick Mitan Token. Atau apabila Anda ingin mengoreksi pengisian Form Pendaftaran sebelumnya Kelick Rekam/Edit Formulir.


Masukkan Kode Captcha kemudian Klick Submit


Kode Token dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran NPWP secara online, cek Kotak Masuk email Anda.


Anda akan menerima Kode Tokon Ektivasi Akun melalui email seperti tampak pada screenshot di bawah ini. Salin Kode Token


Tempelkan Kode Token kemudian Klick Kirim


Muncul Notifkasi Anda telah terdaftar Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Nomor NPWP ini sekaligus menggantikan alamat email untuk login kembali di Dashboard Akun Ereg Pajak Anda.


Proses Pendaftaran NPWP secara online selesai dan berhasi. Nomor NPWP sudah dapat digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak, namun dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen. Informasi selanjutnya akan disampaian melalui email.


Download dan Cetak Kartu NPWP sementara yang Anda terima melalui pesan email. Klick Pada gambar tampilan Kartu untuk mendownload.



Anda akan mendapatkan 6 Point penjelasan terkait pendaftaran NPWP secara online, salah satu point pentingnya adalah nomor 3 dimana Kartu NPWP akan dikirim melalui POS, namun apabila Anda tidak menerima NPWP Asli dan SKT sampai dengan 1 bulan terhibung mulai dari tanggal pendaftaran, segera datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan Kartu NPWP Anda.


Berikut ini Daftar Pesan Email yang akan diterima pada saat Pendaftaran NPWP secara online, ada 4 pesan email yang akan diterima. Jangan hapus pesan email dari Direktorat Perpajakan sebagai bukti pendaftaran Anda dan berjaga-jaga apabila dibutuhkan di kemudian hari.


Demikianlah Panduan Tutorial Cara Mudah Pendaftaran NPWP secara Online bagi individu perorangan untuk dapat segera mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika dibutuhkan pada kondisi dadakan atau darurat disaat yang tidak memungkinkan untuk membuat NPWP dengan datang langsung ke Kantor Perperpajakan.

Ingin berlangganan Notifikasi Update Postingan Terbaru? Silahkan Gabung Berbagi Tutorial Online WhatsApp Grup atau Follow Berbagi Tutorial On Google News. Yuk...Subscribe Channel Youtube Berbagi Tutorial Online bagi Kalian yang suka dengan Tutorial dalam bentuk Rekaman Video.