Cara Registrasi dan Perpanjangan STR Ahli Gizi

STR Ahli Gizi adalah Surat Tanda Registrasi (STR) bukti tertulis yang diberikan oleh DinasMTKI  (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia). STR  juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat  memperoleh SIP (Surat Izin Praktik) atau SIK (Surat Izin Kerja). STR dikeluarkan oleh.

Ibarat SIM bagi pengendara kendaraan bermotor, STR adalah sebuah Dokumen Surat sebagai Tanda Bukti bahwa Tenaga Kesehatan benar-benar sudah diakui keberadaannya dan dinyatakan layak untuk menjadi Petugas Kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat apabila telah memenuhi syarat yaitu memiliki sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi yang diperoleh setelah dinyatakan lulus uji kompetensi oleh DIKTI dan memiliki Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik.

Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. STR dianggap sudah tidak berlaku apabila masa berlaku habis, dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan, atas permintaan yang bersangkutan, atau yang bersangkutan meninggal dunia. Selama STR berlaku tenaga kesehatan harus memenuhi sebanyak 25 SKP (Satuan Kredit Profesi).

Adapun pemenuhan SKP tersebut merupakan syarat untuk memperpanjang masa berlaku STR. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat. Dan juga dapat diperoleh melalui pendaftaran atau perpanjangan secara online ketika telah habis masa berlakunya.

Cara Registrasi dan Perpanjangan STR Ahli Gizi

Pada kesempatan ini saya akan berbagi tutorial bagaimana cara pembuatan atau pengurusan perpanjangan STR bagi Tenaga Kesehatan di bidang Ahli Giz melalui website KTKI Kemkes. Dikarenakan ternyata masih banyak tenaga kesehatan yang belum memahami bagaimana cara mendapatkan STR bagi Pendaftar dan memperpanjang STR bagi pemilik STR yang telah habis masa berlakunya. 

Langkah awal silahkan anda buka website Registrasi Online Tenaga Kesehatan KTKI Kemkes Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia untuk saat ini STR Online Ver. 2.0 melalui link berikut ini: Pendaftaran STR Online Ver.2.0.


Sebelum anda memutuskan untuk memulai mendaftarkan, persiapkan terlebih dahulu dokumen fisik yang menjadi syarat-syarat pada proses pendaftaran dan perpanjangan STR secara online diantaranya:
  • Pas Photo dalam posisi tegak dan berlatar belakang merah ekstensi file JPG dengan ukuran 4x6 maksimal 200KB
  • Scan File Surat Keterangan sehat  ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB
  • Scan File STR Lama ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB
  • Scand File surat Rekomendasi Profesi ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB
  • Nomor NPWP
  • Alamat dan Nomor Telpon Kantor tempat bertugas
  • Alamat dan Nomor Telpon Pribadi
  • KTP dan IJAZAH untuk pedoman input data
Surat Rekomendasi Profesi harus disiapkan, tanpa surat tersebut anda tidak akan bisa mendaftar atau memperpanjang STR secara Online File Bukti Fisik PDF yang akan diupload di atas dapat anda scand menggunakan Aplikasi Scand Android atau menggunakan Aplikasi Canon Scanner. Agar file hasil scand tidak berukuran lebih dari 1 MB Gunakan Resolusi dibawah 300 dpi.

Setelah semua dokumen di atas anda persiapkan, barulah anda mulai melakukan pendaftaran dengan mengakses link pendaftaran yang saya berikan di atas. Pada halaman Aplikasi Registrasi STR Online, anda diminta untuk memasukkan email dan PIN.

Pilih Opsi belum Punya PIN kemudian Siapkan Email, No. NIK, Nama Sesuai KTP, Tempat Lahir Sesuai KTP, Tanggal Lahir Sesuai KTP dan masukkan Kode Captcha lalu Klick Daftar. 

Maka Anda akan meneri kode PIN untuk Proses Registrasi selanjutnya seperti tampak pada sreenshot di bawah ini.



Kode PIN Registrasi juga dikirim melalui Pesan Email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Jangan Lupa untuk Simpan Kode PIN



Setelah Itu Klcik Opsi Menu MULAI REGISTRASI, Isi Form Pendaftaran Selanjutnya yang meliputi Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nomor STR yaitu 7 Digit Terakhir pada Nomor STR.



Muncul Jendela Opsi Data Diri Anda, Pilih Opsi Data Diri dari DUKCAPIL atau Pilih Data Diri dari STR Lama (Sesuaikan Opsi Pilihan Sesuai dengan berpedoman Identitas Anda pada Ijazah)



Untuk Registrasi STR Baru ataupun Registrasi Ulang sama saja, Silahkan Isi dan Lengkapi Dokumen Upload Step 1 Form Pengajuan STR Baru atau Registrasi Ulang seperti tampak pada sreenshot di bawah ini:



Pastikan data Identitas dan File yang diupload sudah benar dan sesuai pada tempatnya







Klick Tombol Lanjut untuk melanjutkan ke Step 2 Form Pengajuan STR Baru atau Registrasi Ulang



Isi dan Lengkapi Form Pengajuan STR Baru atau Registrasi Ulang Step 2



Klick Tombol Lanjut untuk melangkah ke Step 3 Form Pengajuan STR Baru atau Registrasi Ulang



Setelah Selesai mengisi Form Pengajuan STR Baru atau Registrasi Ulang Step 2 Klick Lanjut untuk melanjutkan pengisian Form Pengajuan STR Baru atau Registrasi Ulang Step 3.



Klick Selesai, apabila sudah selesai mengisi Form Pengajuan STR Baru atau Registrasi Ulang Step 3. Anda bisa menekan tombol Kembali untuk melakukan pengecekan ulang pengisian Form Step 1 dan 2



Maka Akan muncul Notifikasi Data Usulan Registrasi STR Online yang Saudara buat telah kami terima. Permohonan Anda sedang menunggu validasi dan keabsahan data oleh Organisasi Profesi Pusat. Apabila ada kesalahan/kekurangan/ketidak sesuaian Anda akan menerima pemberitahuan melalui pesan email dan juga pada dasboard status usulan.

Anda juga bisa secara berkala mengecek status usulan secara berkala melalui Website Aplikasi Pendaftaran STR Online V.20 menggunakan alamat email dan PIN untuk login.



Contohnya saja disini pemberitahuan Kekurangan Dokumen Upload dimana Khusus untuk Tenaga Kesehatan Ahli Gizi file Ijazah yang diupload harus disertai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persagi (Nasional)



Scan File Ijazah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persagi (Nasional) menjadi satu buah file PDF, lalu Upload Kembali untuk menerapkan perbaikan usulan sesuai dengan intruksi yang diberikan.



Sebagai Informasi Tambahan khusus untuk hari Sabtu dan Minggu  mulai tertanggal 04 Januari 2021 website Pendaftaran STR Online ditutup untuk pendaftaran dan pengecekan status usulan sebagaimana dijelaskan pada sreenshot di bawah ini:


Baca Juga: Cara Pembayaran STR Online dengan Kode Billing
Dampak dari banyaknya pendaftaran dan Perpanjangan STR, proses validasi pendaftaran dan perpanjangan STR menjadi lama, dimana sebelumnya hanya membutuhkan waktu 2 - 3 hari kerja untuk saat ini bisa lebih dari satu minggu bahkan bisa berbulan-bulan. Tidak ada pilihan selain bersabar menunggu antrian, karena pihak KTKI sendiri menyarankan untuk tidak berulang-ulang mengirimkan pesan pertanyaan terkait proses lamanya validasi melalui pesan email. 

Ingin berlangganan Notifikasi Update Postingan Terbaru? Silahkan Gabung Berbagi Tutorial Online WhatsApp Grup atau Follow Berbagi Tutorial On Google News. Yuk...Subscribe Channel Youtube Berbagi Tutorial Online bagi Kalian yang suka dengan Tutorial dalam bentuk Rekaman Video.