Cara Daftar Pendamping PPH Penyuluh PNS dan non PNS
SiHalal adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. Penggunaan SiHalal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberian layanan sertifikasi halal sesuai kebutuhan serta harapan pelaku usaha atau masyarakat. Implementasi sistem informasi itu juga mendukung dilaksaknakannya layanan sertifikasi halal paling lama 21 hari kerja sesuai amanat regulasi JPH.
Kemudahan sertifikasi halal yang dihadirkan SiHalal terwujud dalam beberapa hal. Pertama, SiHalal memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku usaha yang terdistribusi di seluruh wilayah Indonesia dengan akses tidak terbatas oleh jam kerja, serta dapat diakses dari mana saja secara langsung oleh pelaku usaha melalui media handphone, komputer atau laptop sepanjang terhubung oleh jaringan internet.
Kedua, implementasi SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan membangun integrasi dengan Kementerian/Lembaga, seperti dengan Online Single Submission (OSS) BKPM dan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)." kata Aqil Irham menerangkan. Ketiga, meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan para stakeholder sertifikat halal, dengan menerapkan integrasi data dan layanan, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa MUI.
Berikut ini langkah-langkah tata cera pendaftaran PPH bagi Penyuluh Agama Islam PNS dan Non-PNS:
Langkah Pertama, silahkan Akses halaman Pendaftaran PPH
Langkah Kedua, Pilih Type of User, Isikan Nama Lengkap sesuai KTP, email, dan buat Pasword Akun terdiri dari kombinasi Huruf dan Angka minimal 6 digit.
langkah Ketiga, Klick Send untuk memulai membuat Akun dan tunggu proses sampai dengan muncul notifikasi bahwa pembuatan Akun berhasil
Langkah Keempat, login menggunakan Email dan Password yang telah dibuat sebelumnya
Langkah Kelima, Klick Icon Roda Gerigi (Menu) Pilih Profil
Langkah Keenam, Klick EDIT untuk melengkapi data Profil
Langkah Ketujuh, Isi Form Profil secara Lengkap dan Upload Ijazah, KTP dan Pas Photo
Langkah Kedelapan, Klick SIMPAN PERUBAHAN
Langkah Kesembilan, Konfirmasi Ya Simpan Perubahan
Langkah Kesepuluh, Cek apalah Prosesu Upload Ijazah, KTP dam Pas Photo berhasil ditandai dengan munculnya icon download, apabila sudah berhasil terupload, Klick Kirim Data Permohonan
Sampai disini Kita sudah berhasil membuat Akun PPH Penyuluh Agama Islan PNS dan Non-PNS pada Aplikasi SiHalal. Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil persetujuan
Setelah Permohonan disetujui, langkah selanjutnya adalah mengikuti Pretest, silahkan Klick Icon Play Button di bawah Icon Menu dan ikuti semua prosedur proses sampai dengan selesai.
Itulah Cara Mudah dan Singkat Mendaftar PPH bagi Penyuluh Agama PNS dan Non-PNS pada Aplikasi SiHalal. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Posting Komentar