Cara Membuat NPWP Online Terbaru via Coretax

Cara membuat NPWP online 2026 melalui portal Coretax DJP untuk orang pribadi. Ikuti langkah mudah dari persiapan hingga NPWP Terbit

Seiring dengan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang lebih dikenal sebagai Coretax, proses pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk menjadi lebih efisien. Sistem ini memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas tunggal, menyederhanakan administrasi, dan memastikan data yang lebih akurat. 

Cara Membuat NPWP Online 2026

Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap, langkah demi langkah, tentang cara membuat NPWP online melalui portal Coretax DJP. Mulai dari persiapan dokumen hingga permohonan Anda berhasil diajukan, semua akan dibahas secara tuntas dan mudah dipahami.

Apa Itu NPWP dan Apa Hubungannya dengan Coretax?

Sebelum masuk ke langkah-langkah teknis, penting untuk memahami konsep dasar dari NPWP dan perannya dalam sistem Coretax yang baru. Pemahaman ini akan membantu Anda melihat proses pendaftaran bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. 

Pada dasarnya, setiap orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, sistem administrasi perpajakan memasuki babak baru. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:
  • NIK sebagai NPWP untuk Orang Pribadi Penduduk: Salah satu perubahan paling signifikan adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, NIK kini secara resmi berfungsi sebagai NPWP. Ini berarti Anda tidak lagi memerlukan nomor identitas pajak yang terpisah dari KTP Anda. Proses ini menyederhanakan administrasi dan mendukung inisiatif pemerintah untuk mewujudkan _Single Identification Number_ (SIN).
  • NPWP Format 16 Digit: Untuk Wajib Pajak selain orang pribadi penduduk (misalnya, badan usaha atau instansi pemerintah), format NPWP diubah menjadi 16 digit dengan menambahkan angka ‘0’ di depannya. Perubahan ini memastikan keseragaman dalam sistem Coretax yang baru.
  • NITKU untuk Kegiatan Usaha: Bagi Wajib Pajak yang memiliki cabang atau tempat kegiatan usaha, sistem Coretax tidak lagi menggunakan NPWP Cabang. Sebagai gantinya, diperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU diberikan secara otomatis oleh sistem untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi usaha yang terpisah dari kantor pusat.
Penting untuk dicatat, meskipun NIK diaktivasi menjadi NPWP, bukan berarti semua pemilik NIK otomatis menjadi Wajib Pajak. Aktivasi NIK sebagai NPWP baru dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran oleh yang bersangkutan atau secara jabatan oleh DJP ketika seseorang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Persiapan Sebelum Membuat NPWP Online di Coretax

Agar proses pendaftaran NPWP online Anda berjalan lancar dan cepat, persiapan yang matang adalah kuncinya. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen dan data yang diperlukan sebelum mengakses portal Coretax DJP. Berikut adalah daftar periksa yang harus Anda siapkan:

Checklist Persiapan Data & Dokumen

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Pastikan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda valid dan data Anda terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Alamat Email Aktif: Anda akan menerima kode verifikasi (OTP) dan notifikasi penting melalui email ini. Pastikan Anda memiliki akses penuh ke inbox email tersebut.
  • Nomor Handphone Aktif: Sama seperti email, nomor HP digunakan untuk mengirimkan kode OTP sebagai bagian dari proses verifikasi keamanan.
  • Data Alamat Lengkap: Siapkan data alamat domisili (tempat tinggal saat ini) dan alamat sesuai KTP. Pastikan Anda menulisnya dengan tepat, termasuk RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan kode pos.
  • Informasi Sumber Penghasilan: Tentukan sumber penghasilan utama Anda, apakah dari pekerjaan (sebagai karyawan), kegiatan usaha (wiraswasta), atau pekerjaan bebas (misalnya, dokter, pengacara, desainer).
  • Perangkat dengan Kamera: Proses pendaftaran memerlukan validasi foto diri. Pastikan Anda menggunakan laptop dengan webcam atau smartphone dengan kamera depan yang berfungsi baik.

Tips Tambahan untuk Kelancaran Proses

  • Koneksi Internet Stabil: Proses pengisian data dan unggah foto memerlukan koneksi internet yang baik untuk menghindari kegagalan di tengah jalan.
  • Siapkan Data di Awal: Catat semua informasi yang diperlukan di notes atau kertas agar Anda bisa mengisinya dengan cepat dan akurat saat proses pendaftaran.
  • Gunakan Browser Terbaru: Untuk pengalaman terbaik, gunakan versi terbaru dari browser seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari.

Langkah-Langkah Daftar NPWP Online di Coretax (Update Terbaru)

Setelah semua persiapan selesai, Anda siap untuk memulai proses pendaftaran NPWP Orang Pribadi Penduduk melalui portal Coretax. Ikuti tujuh langkah utama di bawah ini dengan saksama.

Langkah 1: Kunjungi Situs Resmi dan Mulai Pendaftaran

Halaman Login Akun Coretax
Langkah pertama adalah mengakses halaman resmi Coretax DJP. Buka browser Anda dan kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id
Form data identitas wajib pajak Coretax
Pada halaman utama, cari dan klik tombol untuk **Pengguna Baru** atau **Daftar**. Sistem akan menanyakan apakah Anda sudah memiliki NIK. Pilih **"Ya, Saya akan mendaftar sebagai Wajib Pajak menggunakan NIK"** dan pilih jenis pendaftaran **"Perorangan"**.

Langkah 2: Verifikasi Email dan Nomor Handphone

Form Data Detail Kontak Coretax
Sistem akan meminta Anda untuk memasukkan alamat email dan nomor handphone yang aktif. Isikan data tersebut, lalu Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi. Cek inbox email dan SMS di handphone Anda untuk menemukan **Kode OTP** (One-Time Password). Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia di halaman pendaftaran untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika verifikasi berhasil, klik tombol **"Lanjut"**.

Langkah 3: Pengisian Data Identitas dan Hubungan Istimewa

Form Data orang Terkait Coretax
Pada tahap ini, Anda akan diminta mengisi formulir data identitas diri secara lengkap. Sebagian data mungkin sudah terisi otomatis dari data kependudukan. Lengkapi kolom yang masih kosong dengan benar. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke bagian **"Hubungan Istimewa"**. Jika Anda memiliki hubungan istimewa (misalnya, dengan keluarga atau perusahaan terkait), tambahkan data tersebut. Jika tidak ada, Anda bisa melewatinya. Klik tombol **"Simpan & Lanjutkan"** jika sudah selesai.

Langkah 4: Mengisi Sumber Penghasilan dan KLU

Form Data Ekonomi Coretax
Pilih sumber penghasilan utama Anda. Opsi yang tersedia umumnya adalah:
  • Pekerjaan dalam Hubungan Kerja: Untuk karyawan atau pegawai.
  • Kegiatan Usaha: Untuk pemilik usaha atau wiraswasta.
  • Pekerjaan Bebas: Untuk para profesional seperti dokter, notaris, konsultan, dll.
Setelah memilih, Anda harus menentukan **Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)** yang sesuai dengan jenis pekerjaan atau usaha Anda. Gunakan fitur pencarian untuk menemukan kode KLU yang paling relevan. Pastikan Anda telah memilih dan mencentang kode KLU yang benar sebelum melanjutkan.

Langkah 5: Mengisi Alamat dan Data Geometris

Halaman Form Alamat Wajib Pajak Coretax
Anda wajib mengisi dua jenis alamat: **Alamat Sesuai KTP** dan **Alamat Domisili** (jika berbeda dengan KTP). Untuk "Alamat Sesuai KTP", pastikan data yang Anda masukkan sama persis dengan yang tertera di KTP Anda. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi **Data Geometris** dengan menandai lokasi alamat Anda pada peta digital yang tersedia. Ini akan menghasilkan data koordinat (latitude dan longitude) secara otomatis. Setelah semua data alamat terisi, klik untuk melanjutkan.

Langkah 6: Validasi Foto Diri

Verifikasi Identitas Coretax
Untuk memastikan keaslian pendaftar, sistem Coretax mewajibkan adanya validasi foto. Anda memiliki dua pilihan: **mengunggah file foto** terbaru yang sudah ada di perangkat Anda atau **mengambil foto langsung** menggunakan kamera perangkat (webcam atau kamera smartphone). Ikuti instruksi pada layar, pastikan wajah Anda terlihat jelas dengan pencahayaan yang cukup. Sistem akan memvalidasi foto tersebut. Jika berhasil, Anda dapat melanjutkan ke langkah terakhir.

Langkah 7: Pernyataan Kepatuhan dan Pengajuan Permohonan

Konfirmasi Pembuatan NPWP Coretax
Ini adalah tahap final. Anda akan disajikan ringkasan data yang telah Anda isi. Periksa kembali semua informasi dengan teliti. Setelah yakin semua data benar, berikan tanda centang (checklist) pada kolom **pernyataan kepatuhan** yang menyatakan bahwa Anda mengisi data dengan benar dan sebenar-benarnya. Terakhir, klik tombol **"Ajukan Permohonan"**. Selamat! Proses pendaftaran NPWP Anda telah berhasil diajukan.

Selanjutnya, Anda perlu memantau inbox email secara berkala untuk mendapatkan notifikasi mengenai status penerbitan NPWP Anda dari DJP.

FAQ & Solusi Kendala Umum Saat Daftar NPWP di Coretax

Proses pendaftaran online terkadang dapat menemui beberapa kendala. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) beserta solusinya.

1. Saya tidak menerima kode OTP di email atau HP. Apa yang harus dilakukan?
Pertama, periksa folder Spam atau Junk di email Anda. Pastikan juga sinyal seluler Anda stabil untuk menerima SMS. Jika masih belum menerima, tunggu beberapa menit lalu coba minta kirim ulang OTP. Pastikan email dan nomor HP yang Anda masukkan sudah benar dan aktif.

2. Muncul notifikasi "Email/Nomor HP tidak sesuai dengan data DJP". Bagaimana solusinya?
Notifikasi ini muncul jika Anda sebelumnya sudah pernah terdaftar di sistem DJP (misalnya, memiliki akun DJP Online) dengan data kontak yang berbeda. Anda disarankan untuk melakukan perubahan data terlebih dahulu di kantor pajak terdekat agar data kontak Anda di sistem DJP sesuai dengan yang Anda gunakan saat ini.

3. Validasi foto diri saya selalu gagal. Apa yang salah?
Pastikan Anda berada di ruangan dengan pencahayaan yang cukup dan wajah terlihat jelas tanpa halangan (seperti masker atau kacamata hitam). Gunakan latar belakang yang polos. Jika menggunakan kamera perangkat, pastikan Anda telah memberikan izin akses kamera untuk situs Coretax di browser Anda. Jika masih gagal, coba unggah file foto formal terbaru dengan resolusi yang baik.

4. Sistem menyatakan data alamat saya tidak sesuai dengan data KTP.
Periksa kembali penulisan alamat Anda. Pastikan setiap detail, mulai dari nama jalan, nomor rumah, RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan, sama persis dengan yang tercetak di KTP Anda. Kesalahan kecil seperti salah ketik atau singkatan yang berbeda dapat menyebabkan validasi gagal.

5. Berapa lama proses penerbitan NPWP setelah permohonan diajukan?
Biasanya, jika semua data valid dan lengkap, proses penerbitan tidak memakan waktu lama. Anda akan menerima notifikasi melalui email. Namun, waktu pemrosesan bisa bervariasi. Cek email Anda secara berkala dalam 1-3 hari kerja setelah pengajuan.

6. Di mana saya bisa mendapatkan bantuan jika mengalami kendala teknis?
Untuk bantuan resmi, Anda dapat menghubungi saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu **Kring Pajak di nomor 1500 200** atau mengunjungi situs resmi pajak.go.id untuk informasi lebih lanjut.

Sudah mengikuti tutorial tapi bingung NPWP tidak jadi, atau tidak waktu untuk membuat NPWP sendiri? kami menawarkan jasa pembuatan NPWP 100% Amanah dan Terdaftar bayar setelah jadi. Hubungi kami di WhatsApp: 081272722176

Kesimpulan

Membuat NPWP secara online melalui portal Coretax DJP adalah proses yang cepat, efisien, dan terintegrasi. Dengan memanfaatkan NIK sebagai basis data, pendaftaran menjadi lebih sederhana dan akurat. Kunci keberhasilan pendaftaran terletak pada persiapan data yang cermat dan ketelitian saat mengisi setiap tahapan.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting yang perlu Anda ingat:
  • Persiapan Matang: Siapkan NIK, email, dan nomor HP yang aktif sebelum memulai.
  • Data Akurat: Isilah seluruh data, terutama alamat, sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP.
  • Verifikasi OTP & Foto: Pastikan Anda bisa mengakses email/HP untuk OTP dan siapkan perangkat dengan kamera untuk validasi foto.
  • Ajukan dan Pantau: Setelah mengajukan permohonan, jangan lupa untuk secara rutin memeriksa inbox email Anda untuk notifikasi penerbitan NPWP.
Jika Anda menghadapi kendala, jangan ragu untuk memanfaatkan kanal bantuan resmi DJP. Dengan panduan ini, Anda kini siap untuk mendaftarkan NPWP Anda secara mandiri dan menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan modern Indonesia.

About the Author

Seorang Blogger Newbie Lampung
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.