Cara Membuat NPWP Badan Koperasi dan Orang Pribadi Online
Diera teknologi digital seperti saat ini, hampir semua kebutuhan pendataan baik itu kebutuhan pribadi, organisasi, lembaga dan perusahaan sudah mulai digalakkan secara online. Contohnya saja sekarang kita sudah bisa belanja online, bayar pajak online, membuat SKCK online, pendaftaran BPJS Online, Pendaftaran Sekolah Online, Pendataan Sekolah Online, satu-persatu kebutuhan data sekarang mulai diubah menjadi online agar lebih cepat dan mudah.
Pada kesempatan ini saya akan berbagi pengalaman dan tutorial bagaimana cara membuat/mendaftar NPWP untuk Badan (Koperasi, Lembaga, dkk) dan Orang Pribadi secara Online melalui website ereg.pajak.go.id. Dengan Pendaftaran/Pembuatan WNWP secara online ini kita tidak perlu datang langsung ke Kantor Perpajakan apabila membutuhkan nomor NPWP yang sifatnya buru-buru, Pendaftaran dan Nomor NPWP bisa didapatkan dengan mudah dan cepat dalam hitungan menit saja.
Berikut ini urutan tata cara pendaftaran dan cara pengisian formulir pendaftaran NPWP Online. Sebagai contoh disini saya mendaftarkan NPWP untuk Usaha Koperasi Produksi Kopi Bubuk. Meskipun demikian tutorial ini bisa juga sebagai panduan untuk mendaftar NPWP Pribadi secara online, saya rasa step-stepnya akan sangat mirip atau hampir sama hanya saja pasti berbeda di input datanya saja.
Kunjungi Website Pendaftaran NPWP Secara Online
Pada halaman Dashboar Pendaftaran NPWP Online Pilih Opsi Belum Punya Akun? Klick Daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.
Masukkan Alamat Email Anda dan masukkan Kode Captcha lalu Klick Daftar
Langkah 1 Pendaftaran NPWP Online selesai, Cek email Anda (termasuk di folder spam) untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun.
Buka Pesan Email dari Administrasi eRegistration Direktorat Jenderal Pajak, Klick Link Verifikasi
Langkah 2 Pendaftaran NPWP Online, Pilih Jenis Wajib Pajak (WP) apakah Badan Usaha atau Orang Pribadi.
Isi semua Form yang ada jangan ada yang dilewatkan, kosongkan input data pada bagian yang memang Anda tidak memiliki data yang diminta. Untuk melanjutkan ke step berikutnya Klick Daftar
Langkah 2 Pendaftaran NPWP Online selesai, cek kembali Email Anda untuk menemukan pesan email yang dikirim oleh Administrasi eRegistration Direktorat Jenderal Pajak.
Klink Link Aktivasi untuk melanjutkan Pendaftaran NPWP Online
Muncul Notifikasi Selamat, Akun telah berhasil di buat, fasilitas pertama yang dapat dinikmati adalah Pendaftaran NPWP, Lanjutkan Pendaftaran dengan Klik Disini untuk emulai Pendaftaran NPWP.
Masuk ke halaman Dashboard Pendaftaran NPWP Online, silahkan Login menggunakan email dan pasword yang telah dibuat sebelumnya. (Mohon maaf pada proses Add Pasword Pengambilan Dokumentasi terlewatkan)
Mulailah Mengisi Formulir Registrasi Data Wajib Pajak mulai dari Step 1 sampai dengan Step 8
Pada Opsi Pilih Status Pusat/Cabang silahkan dipilih Pusat dengan memberikan Ceklist kemudian Klick Next
Untuk badan Usaha Produksi dan Penjualan Ceklist Profit, kemudian lakukan pengisian Form 2 Identigas Wajib Pajak mengikuti Intruksi yang ada.
Cari Kode Wilayah tempat Berdomosili Badan Koperasi, dengan menggunakan nama Desa dan Kecamatan, setelah ditemukan Pilih sesuai lokasi domisili.
Setelah selesai mengisi Formulir 2 Identitas Wajib Pajak dan memastitkan input data sudah sesuai dan benar, Klik Next untuk melanjutkan ke step berikutnya.
Isi Fomulir 3 Cont. Identitas Wajib Pajak sesuai dengan Data Dokumen Koperasi
Cari KLU dan pilih yang sesuai dengan jenis usaha koperasi, bisa dengan menggunakan kata kunci usaha misal "kopi" untuk menemukan KLU.
Setelah selesai mengisi Formulir 3 Cont. Identitas Wajib Pajak Klick Next untuk melanjutkan pendaftaran ke step berikutnya.
Isi Formulir 4 Daftar Pengurus/Penanam Modal
Input satu-persatu Anggota Pengurus Koperasi mulai dari Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan Penanam Modal jika ada.
Isi Formulir Anggota Pengurus sesuai dengan Identitas Kependudukan agar tidak terjadi Invalid Data di kemudian hari.
Setelah selesai menambahkan Pengurus Koperasi, Klick Next untuk melanjutkan ke Step 5 Identitas Penangung Jawab.
Cek Formulir 5 Identitas Penangung Jawang yang otomatis terisi oleh system yaitu diambil dan menggunakan data Ketua Koperasi.
Pastikan Tidak ada data yang salah kemudian Klick Next untuk lanjut ke Step 6 Lampiran
Scan KTP, NPWP dan Akta Pendirian. Untuk masing-masing file KTP dan NPWP pengurus Koperasi digabung menjadi 1 file dengan format JPG.
Upload KTP, NPWP dan Akta Pendirian Koperasi, kemudian Klick Next
Ceklist Pernyataan bahwa data yang diinput sudah benar dan lengkap, kemudian Klick Next
Pilih Opsi Pajak penghasilan, kemudian Klick Simpan
Muncul Jendela Konfirmasi Simpan dan Rekam Formulir Klik Ya
Pendaftaran NPWP Online hampir selesai, ikuti Intruksi yang muncul di kolom Informasi
Klick Rekam/Edit Formulir untuk cek kembali data yang telah diinput, apabila Anda merasa sudah benar dan tidak perlu dicek ulang langsung saja Klick Minta Token.
Masukkan Kode Scapcha untuk konfirmasi, Klick Submit
Request Token berhasil, dan token dikirim melalui email, silahkan cek email untuk mendapatkan token yang dikirim.
Salin Kode Token yang akan digunakan untuk mengkonfirmasi pendaftaran NPWP nantinya
Konfirmasi Surat Pernaytaan Memperoleh Informasi Perpajakan Melalui Aplikasi ERegistration dengan memasukkan kode token kemudian Klick Kirim.
Muncul Notifikasi bahwa Proses Pendaftaran NPWP Koperasi secara online berhasil dan informasi bahwa Username Login telah diubah menggunakan Nomor NPWP. Klick Tutup untuk menutup Notifikasi
Pendaftaran dan Pembuatan NPWP secara online selesai dan berhasil.
Anda akan menerima pesan email kembali yang berisikan bahwa Koperasi Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak (Pusat) di Kantor KPP Kabupaten/Kota.
Demikianlah Panduan Tutorial Cara Mudah Mendaftar NPWP Badan Usaha Koperasi dan Orang Pribadi Secara Online di Website Pendaftaran NPWP Online. Semoga Tutorial ini mudah dimengerti dan dipraktikkan, selamat mencoba dan semoga berhasil.
Pada kesempatan ini saya akan berbagi pengalaman dan tutorial bagaimana cara membuat/mendaftar NPWP untuk Badan (Koperasi, Lembaga, dkk) dan Orang Pribadi secara Online melalui website ereg.pajak.go.id. Dengan Pendaftaran/Pembuatan WNWP secara online ini kita tidak perlu datang langsung ke Kantor Perpajakan apabila membutuhkan nomor NPWP yang sifatnya buru-buru, Pendaftaran dan Nomor NPWP bisa didapatkan dengan mudah dan cepat dalam hitungan menit saja.
Cara Daftar dan Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Online
Berikut ini urutan tata cara pendaftaran dan cara pengisian formulir pendaftaran NPWP Online. Sebagai contoh disini saya mendaftarkan NPWP untuk Usaha Koperasi Produksi Kopi Bubuk. Meskipun demikian tutorial ini bisa juga sebagai panduan untuk mendaftar NPWP Pribadi secara online, saya rasa step-stepnya akan sangat mirip atau hampir sama hanya saja pasti berbeda di input datanya saja.
Kunjungi Website Pendaftaran NPWP Secara Online
Pada halaman Dashboar Pendaftaran NPWP Online Pilih Opsi Belum Punya Akun? Klick Daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.
Masukkan Alamat Email Anda dan masukkan Kode Captcha lalu Klick Daftar
Langkah 1 Pendaftaran NPWP Online selesai, Cek email Anda (termasuk di folder spam) untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun.
Buka Pesan Email dari Administrasi eRegistration Direktorat Jenderal Pajak, Klick Link Verifikasi
Langkah 2 Pendaftaran NPWP Online, Pilih Jenis Wajib Pajak (WP) apakah Badan Usaha atau Orang Pribadi.
Isi semua Form yang ada jangan ada yang dilewatkan, kosongkan input data pada bagian yang memang Anda tidak memiliki data yang diminta. Untuk melanjutkan ke step berikutnya Klick Daftar
Langkah 2 Pendaftaran NPWP Online selesai, cek kembali Email Anda untuk menemukan pesan email yang dikirim oleh Administrasi eRegistration Direktorat Jenderal Pajak.
Klink Link Aktivasi untuk melanjutkan Pendaftaran NPWP Online
Muncul Notifikasi Selamat, Akun telah berhasil di buat, fasilitas pertama yang dapat dinikmati adalah Pendaftaran NPWP, Lanjutkan Pendaftaran dengan Klik Disini untuk emulai Pendaftaran NPWP.
Masuk ke halaman Dashboard Pendaftaran NPWP Online, silahkan Login menggunakan email dan pasword yang telah dibuat sebelumnya. (Mohon maaf pada proses Add Pasword Pengambilan Dokumentasi terlewatkan)
Mulailah Mengisi Formulir Registrasi Data Wajib Pajak mulai dari Step 1 sampai dengan Step 8
Pada Opsi Pilih Status Pusat/Cabang silahkan dipilih Pusat dengan memberikan Ceklist kemudian Klick Next
Untuk badan Usaha Produksi dan Penjualan Ceklist Profit, kemudian lakukan pengisian Form 2 Identigas Wajib Pajak mengikuti Intruksi yang ada.
Cari Kode Wilayah tempat Berdomosili Badan Koperasi, dengan menggunakan nama Desa dan Kecamatan, setelah ditemukan Pilih sesuai lokasi domisili.
Setelah selesai mengisi Formulir 2 Identitas Wajib Pajak dan memastitkan input data sudah sesuai dan benar, Klik Next untuk melanjutkan ke step berikutnya.
Isi Fomulir 3 Cont. Identitas Wajib Pajak sesuai dengan Data Dokumen Koperasi
Cari KLU dan pilih yang sesuai dengan jenis usaha koperasi, bisa dengan menggunakan kata kunci usaha misal "kopi" untuk menemukan KLU.
Setelah selesai mengisi Formulir 3 Cont. Identitas Wajib Pajak Klick Next untuk melanjutkan pendaftaran ke step berikutnya.
Isi Formulir 4 Daftar Pengurus/Penanam Modal
Input satu-persatu Anggota Pengurus Koperasi mulai dari Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan Penanam Modal jika ada.
Isi Formulir Anggota Pengurus sesuai dengan Identitas Kependudukan agar tidak terjadi Invalid Data di kemudian hari.
Setelah selesai menambahkan Pengurus Koperasi, Klick Next untuk melanjutkan ke Step 5 Identitas Penangung Jawab.
Cek Formulir 5 Identitas Penangung Jawang yang otomatis terisi oleh system yaitu diambil dan menggunakan data Ketua Koperasi.
Pastikan Tidak ada data yang salah kemudian Klick Next untuk lanjut ke Step 6 Lampiran
Scan KTP, NPWP dan Akta Pendirian. Untuk masing-masing file KTP dan NPWP pengurus Koperasi digabung menjadi 1 file dengan format JPG.
Upload KTP, NPWP dan Akta Pendirian Koperasi, kemudian Klick Next
Ceklist Pernyataan bahwa data yang diinput sudah benar dan lengkap, kemudian Klick Next
Pilih Opsi Pajak penghasilan, kemudian Klick Simpan
Muncul Jendela Konfirmasi Simpan dan Rekam Formulir Klik Ya
Pendaftaran NPWP Online hampir selesai, ikuti Intruksi yang muncul di kolom Informasi
Klick Rekam/Edit Formulir untuk cek kembali data yang telah diinput, apabila Anda merasa sudah benar dan tidak perlu dicek ulang langsung saja Klick Minta Token.
Masukkan Kode Scapcha untuk konfirmasi, Klick Submit
Request Token berhasil, dan token dikirim melalui email, silahkan cek email untuk mendapatkan token yang dikirim.
Salin Kode Token yang akan digunakan untuk mengkonfirmasi pendaftaran NPWP nantinya
Konfirmasi Surat Pernaytaan Memperoleh Informasi Perpajakan Melalui Aplikasi ERegistration dengan memasukkan kode token kemudian Klick Kirim.
Muncul Notifikasi bahwa Proses Pendaftaran NPWP Koperasi secara online berhasil dan informasi bahwa Username Login telah diubah menggunakan Nomor NPWP. Klick Tutup untuk menutup Notifikasi
Pendaftaran dan Pembuatan NPWP secara online selesai dan berhasil.
Anda akan menerima pesan email kembali yang berisikan bahwa Koperasi Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak (Pusat) di Kantor KPP Kabupaten/Kota.
Demikianlah Panduan Tutorial Cara Mudah Mendaftar NPWP Badan Usaha Koperasi dan Orang Pribadi Secara Online di Website Pendaftaran NPWP Online. Semoga Tutorial ini mudah dimengerti dan dipraktikkan, selamat mencoba dan semoga berhasil.
Posting Komentar