Syarat Perpanjang STR Bidan dan Perawat

Surat Tanda Registrasi atau kerap disebut STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintahan kepada tenaga kesehatan berwujud sertifikat kompetensi. STR sangatlah dibutuhkan untuk tenaga kesehatan seperti perawat, dokter dan tenaga kesehatan yang lain sebagai legalitas yang dianggap oleh negara menjadi tenaga kesehatan yang mempunyai kompeten di bidang kesehatan.

Pengertian STR menurut Wikipedia: Surat tanda registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan ke pada Tenaga Kesehatan yang sudah diregistrasi. STR umumnya berlaku sejak mulai tahun seseorang  lulus s/d tanggal lahir orang, yaitu sepanjang lima tahun

Apa Kegunaan dan Mafaat STR ?

Selainnya sebagai legalitas, Surat Tanda Registrasi (STR) bermanfaat untuk tenaga kesehatan agar mendapat untuk melakukan pelayanan kesehatan yang sesuai jenis pekerjaannya. Umumnya bila seorang telah memperoleh STR, otomatis pemerintahan sudah mengkonfirmasi bahwa tenaga kesehatan itu sebagai tenaga kesehatan yang telah pantas untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Berapakah Lama Periode STR ?

Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku sepanjang 5 tahun dan bisa diperpanjang kembali sesudah 5 tahun. Sesuai Ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796 tahun 2011 yang didalamnya, STR yang telah habis periode berlakunya bisa diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam aktivitas pendidikan dan / atau training, dan kegiatan ilmiah yang lain sesuai bidang pekerjaannya atau profesinya.

Seberapa Penting STR untuk Tenaga Kesehatan?

Surat STR yang dikeluarkan oleh pemerintahan lewat Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) di bawah lindungan departemen kesehatan semakin penting kehadirannya untuk beberapa tenaga kesehatan untuk mendapat pernyataan atas kepiawaiannya.

Salah satunya ketentuan yang semakin menegaskan keutamaan mempunyai STR untuk tenaga kesehatan ialah Ketentuan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 mengenai registrasi Tenaga Kesehatan, Pasal 2 menyebutkan:

  • Tiap Tenaga Kesehatan yang hendak menjalankan praktek dan/atau tugas keprofesiannya harus mempunyai ijin dari Pemerintahan.
  • Untuk mendapat ijin dari Pemerintahan seperti diartikan pada ayat (1) dibutuhkan STR.
  • STR seperti diartikan pada ayat (2) dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
  • Untuk mendapat STR seperti diartikan pada ayat (2) dan ayat (3), Tenaga Kesehatan harus mempunyai Sertifikat Kompetensi.
  • Pola STR seperti tertera dalam Formulir terlampir.

Dari pasal 2 ayat 1 dan 2 di atas itu bisa diambil kesimpulan jika STR menjadi persyaratan mutlak untuk tenaga kesehatan untuk dapat jalankan praktek atau tugas sesuai pekerjaannya.

Sementara pada ayat 4 disebut jika saat sebelum memperoleh STR, tenaga medis harus mengantongi sertifikat kompetensi yang dapat didapat melalui tes kompetensi.

Lalu, bagaimana dengan ijazah, apa tidak dapat dipakai? Kehadiran ijazah sudah pasti masih tetap diakui dan ada manfaatnya.

Adapun manfaatnya yaitu dapat dipakai sebagai arsip pendamping untuk pekerjaan di layanan kesehatan, klinik, atau praktek mandiri sebagai tenaga administrasi kesehatan atau tugas yang tidak mengikutsertakan pasien.

Tenaga medis yang harus mempunyai STR

Tenaga medis yang harus mengantongi STR untuk menjalankan praktek sesuai pekerjaannya, yakni:

  • Bidan
  • Perawat
  • Apoteker
  • Sanitarian
  • Ahli Nutrisi
  • Petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas)
  • Analis Laboratorium

Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan dapat mengajukannya secara manual dan dilaksanakan secara online. Untuk pengajuan STR secara online tenaga kesehatan perlu menyiapkan beberapa dokumen  berkas yang dibutuhkan saat mendaftarkan STR secara online.

Persyaratan Perpanjang STR Bidan dan Perawat

Berikut dokumen yang menjadi syarat perpanjang str perawat Bidan dan Perawat  untuk mendaftarkan STR secara online :

  1. Pas-foto sah dengan background warna merah.
  2. Scan / Photo KTP
  3. Scan / Photo Ijazah
  4. Nomor Sertifikat Kapabilitas
  5. Scan / Photo Surat Sehat
  6. Sumpah Karier
  7. Surat Pengakuan Taat pada Norma Karier

Bila kamu telah menyiapkan arsip - arsip yang ada di atas. Kamu mulai bisa lakukan registrasi secara online. 




Untuk penjelasan lengkap cara registrasi dan perpanjangan STR Bidan, Perwat, Ahli Gizi, dan Dokter Umum sudah pernah saya bahas pada postingan sebelumnya, gunakan kata kuncu STR di kolom pencarian untuk menemukannya.


Ingin berlangganan Notifikasi Update Postingan Terbaru? Silahkan Gabung Berbagi Tutorial Online WhatsApp Grup atau Follow Berbagi Tutorial On Google News. Yuk...Subscribe Channel Youtube Berbagi Tutorial Online bagi Kalian yang suka dengan Tutorial dalam bentuk Rekaman Video.