Cara Cek NIK Online Usai Resmi Gantikan NPWP dari Rumah
Cara cek nik online dari rumah usai resmi gantikan NPWP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terintegrasikan dengan mekanisme sistem pembayaran pajak. Artinya NIK akan digunakan sebagai nomor identitas NPWP dan tidak lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kedepannya, artinya cukup hanya dengan nomor KTP saja.
Pemerintahan akan memperluas basis pajak dari Program Pengungkapan Suka-rela (PPS) dan mempercepat implementasi NIK sebagai NPWP .Sehingga kebijakan intergasi NIK dan NPWP ini akan memberikan kemudahan bagi warga masyarakat indonesia karena tidak perlu susah payah lagi datang dan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Wacananya Implementasi ini akan dilaksanakan mulai awal tahun depan. Keputusan ini menjadi salah satu diantara usaha pemerintah untuk mengoptimalkan penghasilan negara dari peluasan basis pajak.
NIK sendiri terdiri dari 16 angka. Terdiri dari 6 digit pertama yang merupakan identitas code propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal-bulan-tahun kelahiran dan 4 digit sisanya merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diolah secara automatis pada Sistem Data Administrasi Kependudukan.
Ada langkah mudah dan efektif untuk memeriksa legalitas NIK Anda, tanpa perlu mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Berikut langkahnya:
1. Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten
Langkah mengecheck NIK KTP dapat dilakukan melalui situs resmi Dukcapil masing-masing kabupaten/kota domisili. Pada mesin telusur tuliskan keyword Dukcapil dengan kota domisili sama sesuai KTP.
Selanjutnya kunjungi situs Dukcapil terkait. Masukan NIK dan data yang lain dibutuhkan dan turuti cara yang diperlihatkan.
2. Media Sosial Dukcapil
Anda bisa juga mengecheck melalui sosial media resmi Dukcapil. Pada Facebook namanya Halo Dukcapil dan @ccdukcapil Twitter dan Instagram.
Disamping itu bisa juga menghubungi melalui account resmi semua media sosial milik Dukcapil di masing-masing wilayah. Anda bisa menghubungi melalui chat dengan pola: #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan.
3. Via Call Center
Langkah yang lain ialah menghubungi call-center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Anda dapat bertanya perihal dan banyak hal yang berkaitan.
Petugas call-center akan memberi respon cepat dan membantu sinkronisasi data NIK bila diketemukan nomor KTP tidak tercatat. Janganlah lupa mempersiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk kepentingan informasi dan klarifikasi.
4. Melalui WhatsApp dan SMS
Dengan handphone, Anda bisa juga lakukan pengecekan. Misalkan melalui WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Disamping itu dapat melalui SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999. Formatnya ialah Cek#KTP#NIK.
5. E-mail
Langkah paling akhir yakni melalui e-mail dukcapil, alamatnya yaitu [email protected] Di bagian badan e-mail isikan dengan pola berikut #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.
Perlu diketahui, langkah ini memakan waktu paling tidak 1x24 jam . Maka ini cocok untuk Anda yang tidak tergesa-gesa.
Posting Komentar