Cara Cek NPWP Secara Online Aktif atau Tidak Aktif

Di Jaman serba Digital dan canggih saat ini kita dapat membuat NPWP hdan mengecek nomor dan status NPWP ara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Perpajakan. Apabila kita dengan nomor NPWP atau tidak tahu apakah sudah terdaftar sebagai wajib pajak atau belum maka kita dapat melakukan pengecekan Status kepesertaan kita secara online dengan menggunakan Nomor NIK dan Nomor Kartu Keluarga. 

Berikut ini langkah-langkah Cek Nomor NPWP Secara Online yang dapat membantu Anda untuk melihat Status NPWP Aktif atau tidak Aktif dan juga kita dapat melihat nomor NPWP untuk Anda yang tidak ingat dengan Nomor NPWP sebelumnya:

  1. Kunjungi Website Perpajakan dengan mengetik kata Kunci CEK NPWP di Google
  2. Akses halaman Cek NPWP Pajak.go.id
  3. Masukkan NIK dan Nomor KK
  4. Ketik kode Captcha
  5. Klick Tombol Cari
  6. Informasi NPWP akan ditampilkan
Untuk lebih jelasnya silahkan simak video tutorial cara cek NPWP berikut ini: 

Ada 3 kode status NPWP: 

  1. Aktif
  2. NE = NPWP tidak aktif karena Wajib Pajak tidak melakukan Pelaporan lebih dari 1 Tahun
  3. DE = NPWP dihapus karena permohonan penghapusan atau sudah tidak aktif melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk NPWP Status NE dapat diaktifkan kembali dengan cara datang langsung ke Kantor Perpajakan (KPP) terdekat dan nanti disana akan ditanyaan prihal estimasi penghasilan perbulan untuk selanjutnya akan dihitung biaya pajak selama 1 tahun. Bagi Anda yang tidak ingin terkena biaya Pajak tinggi saya sarankan untuk penghasilan perbulannya dibuat di bawah Rp. 4.000.000,-

Itulah cara mudah Cek NPWP yang Sudah Terdaftar Secara Online Aktif atau Tidak Aktif yang bisa Anda coba Praktikkan, terima kasih atas kunjungannya dan semoga artikel ini memberikan manfaat bagi Anda.