Mengenal E-Nofa: Pengertian, Keuntungan dan Syaratnya

Di dalam proses pelaporan pajak, perusahaan yang kena pajak atau PKP diharuskan untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak.

Jika dahulu untuk mendapatkan nomor ini perusahaan perlu datang langsung ke kantor pajak, sekarang DJP memberikan kemudahan dengan mengeluarkan e-Nofa.

Mari ketahui lebih jauh mengenai e-Nofa dalam artikel ini!

Pengertian e-Nofa

E Nofa adalah sebuah aplikasi khusus yang memudahkan pengusaha dalam meminta Nomor Seri Faktur Pajak. Aplikasi ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hadirnya aplikasi ini membuat Perusahaan Kena Pajak (PKP) tidak lagi perlu datang ke kantor pajak hanya untuk Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara manual.

NSF sendiri berguna untuk faktur pajak yang menjadi bukti valid pembayaran pajak untuk semua unit transaksi yang dikenakan pajak. PKP wajib mengajukan NSFP agar faktur pajak yang diterbitkan dianggap sah dan valid.

Tapi tidak jarang PKP menjadi sulit untuk langsung mendaftarkan kepada KPP. Untuk mengatasi hal ini DJP merancang sistem untuk mempermudah PKP untuk meminta NSFP.

Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Apa Keuntungan Menggunakan e Nofa Online

Adanya e Nofa tentu saja mendatangkan banyak keuntungan, keuntungan tersebut antara lain:

  1. Efisien: Pengusaha dapat meminta NSFP, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
  2. Cepat: Proses permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan secara online sehingga lebih cepat.
  3. Mudah: Perusahaan tidak perlu datang ke kantor pajak hanya untuk mendapatkan NSFP.

Syarat Minta NSFP melalui e Nofa

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menggunakan e-Nofa untuk meminta NSFP, seperti:

  1. Pengguna merujuk kepada individu yang telah diidentifikasi sebagai wajib pajak yang secara resmi diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki akun PKP. PKP sendiri mengacu pada pelaku usaha yang mengelola perusahaan dengan pendapatan di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Untuk mereka yang memiliki perusahaan dengan pendapatan di bawah batas tersebut, ada opsi untuk menjadi PKP atau non-PKP.
  2. Setiap PKP diharapkan memiliki kode aktivasi dan kata sandi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  3. PKP juga diwajibkan memiliki sertifikat elektronik atau digital yang sebelumnya diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan telah disetujui oleh DJP. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak saat pemberian. PKP juga diberi kewenangan untuk meminta sertifikat elektronik yang baru sebelum masa berlaku yang ditentukan berakhir.

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai e-Nofa yang dapat memudahkan proses mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak.

Perlu diingat, mengelola pajak menjadi hal penting bagi setiap orang apalagi perusahaan. Beruntungnya, sekarang perusahaan bisa lebih mudah mengurus pajak berkat adanya payroll software Indonesia.

Software payroll mampu membantu mengurus pajak perusahaan dengan berbagai cara, menyederhanakan proses pengelolaan dan perhitungan pajak karyawan serta membantu memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pajak yang berlaku.


Ingin berlangganan Notifikasi Update Postingan Terbaru? Silahkan Gabung Berbagi Tutorial Online WhatsApp Grup atau Follow Berbagi Tutorial On Google News. Yuk...Subscribe Channel Youtube Berbagi Tutorial Online bagi Kalian yang suka dengan Tutorial dalam bentuk Rekaman Video.