JASA PEMBUATAN DAN CETAK KARTU NPWP ONLINE

NPWP itu Apa Sih?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah sebuah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak di Indonesia. NPWP ini berfungsi sebagai nomor identifikasi yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. 

NPWP memiliki format yang terdiri dari 15 digit angka dan biasanya dicetak pada kartu fisik yang diberikan kepada wajib pajak. NPWP juga digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, memperoleh surat izin usaha, melakukan transaksi keuangan, serta mendapatkan pelayanan perpajakan lainnya.

Setiap warga negara Indonesia, perusahaan, badan hukum, maupun warga negara asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia wajib memiliki NPWP. Tanpa NPWP, seseorang tidak dapat melakukan transaksi keuangan, mencairkan gaji, atau mendapatkan berbagai fasilitas perpajakan lainnya.

Dengan demikian, NPWP memiliki peran penting dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu atau entitas usaha untuk memiliki NPWP dan menjaga keberlanjutannya. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan pajaknya dan melakukan transaksi keuangan dengan lancar.

NPWP Gunanya Buat Apa?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. NPWP ini memiliki peran yang sangat penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. 

Pertama-tama, NPWP berguna untuk membedakan setiap individu atau badan usaha yang terlibatdalam kegiatan perpajakan di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, pemerintah dapat memonitor dan mengendalikan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. 

Selain itu, NPWP juga diperlukan dalam berbagai transaksi bisnis. Tanpa NPWP, seseorang atau badan usaha tidak dapat melakukan pembukaan rekening bank, mengajukan kredit perbankan, atau bertransaksi dengan institusi keuangan lainnya. Dalam hal ini, NPWP berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang atau badan usaha telah mematuhi aturan perpajakan dan menjadi subjek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. 

Selain itu, NPWP juga diperlukan saat membeli atau menjual properti, kendaraan bermotor, atau aset lainnya yang bernilai tinggi. Pihak penjual atau pihak yang menerima aset akan memeriksa keabsahan NPWP sebagai bukti bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh subjek yang terdaftar. 

Tidak hanya itu, pemegang NPWP juga memiliki keuntungan dalam proses pengurusan dokumen perjalanan. Dalam beberapa kasus, NPWP dapat digunakan sebagai pengganti untuk prosedur administrasi seperti memperoleh visa perjalanan atau memverifikasi identitas saat melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa NPWP memiliki banyak manfaat dan peranan penting dalam sistem perpajakan dan kegiatan bisnis di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, seseorang atau badan usaha dapat membuktikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan, memfasilitasi transaksi bisnis, serta mendapatkan akses ke berbagai layanan dan fasilitas administrasi.

Kapan Kita Harus Memiliki NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi setiap warga negara Indonesia yang wajib membayar pajak. NPWP sangat penting karena merupakan syarat utama dalam melakukan transaksi keuangan dan administrasi perpajakan di Indonesia.

Ada beberapa situasi di mana seseorang wajib memiliki NPWP. Pertama, setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan atau kekayaan yang melebihi batas yang ditentukan oleh undang-undang, wajib memiliki NPWP. Kedua, setiap pengusaha atau pelaku usaha juga wajib memiliki NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.

Selain itu, memiliki NPWP juga menjadi syarat dalam berbagai transaksi keuangan, seperti pembuatan rekening bank, pembelian atau penjualan properti, dan berbagai transaksi bisnis lainnya. Tanpa NPWP, seseorang akan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan transaksi keuangan tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dengan memiliki NPWP, seseorang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan mengakses berbagai transaksi keuangan yang membutuhkan identitas pajak resmi.

Jadi, apabila Anda memiliki penghasilan, memiliki usaha, atau ingin melakukan transaksi keuangan yang memerlukan identitas pajak, segera daftarkan diri Anda untuk memiliki NPWP. Ini merupakan langkah yang penting dalam mematuhi peraturan perpajakan dan mempermudah berbagai aktivitas keuangan Anda di Indonesia. Jangan ragu untuk segera mendapatkan NPWP dan pastikan untuk mematuhinya dengan baik.

Apa Saja Syarat Untuk Membuat NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas pajak yang diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. NPWP diperlukan untuk keperluan administrasi pajak, seperti pembayaran pajak penghasilan, pembelian properti, dan transaksi keuangan lainnya. Untuk membuat NPWP, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Pertama, syarat utama untuk membuat NPWP adalah memiliki penghasilan. Setiap warga negara yang memiliki penghasilan, baik dari usaha maupun pekerjaan, wajib memiliki NPWP. Selain itu, syarat lainnya adalah memiliki identitas diri yang sah, seperti KTP atau paspor.

Selain dua syarat utama tersebut, terdapat juga syarat lainnya yang perlu dipenuhi, seperti mengisi formulir pendaftaran NPWP yang dapat diakses melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, juga diperlukan dokumen pendukung seperti surat keterangan penghasilan, bukti identitas diri, dan dokumen lain sesuai dengan kebutuhan.

Proses pembuatan NPWP juga dapat dilakukan secara online melalui layanan e-registration yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan, pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Dengan memiliki NPWP, warga negara Indonesia dapat memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran pajak dan juga mendapatkan berbagai keuntungan dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk segera membuat NPWP sebagai bentuk kepatuhan pajak.

Jasa Pembuatan dan Cetak NPWP

Kami melayani Jasa Pendaftaran NPWP berikut jasa cetak kartunya, dan juga melayani Jasa Pembuatan Duplikat Kartu NPWP bagi yang sudah terdaftar. Anda bisa memilih beberapa opsi berikut ini: 

  1. Untuk yang belum terdaftar bisa memilih cukup kirim file PDF kartu NPWP atau bisa juga sekaligus cetak Kartu NPWPnya
  2. Untuk yang sudah terdaftar bisa memilih cukup kirim file PDF kartu NPWP atau bisa juga sekaligus cetak kartu NPWPnya

Kriteria dan persyaratan pembuatan NPWP

  1. NPWP bagi yang berstatus Bujang/Gadis/Janda/Duda yang dibutuhkan Foto Kartu Keluarga atau bisa juga mengirimkan Nama Lengkap, NIK, Nomor KK, Tempat Tangal Lahir, dan Alamat Lengkap sesuai KTP/KK
  2. NPWP bagi yang berstatus Istri yang dibutuhkan Foto NPWP Suami, Foto Kartu Keluarga dan Foto Buka Nikah tampak halam depan (yang ada fotonya) dan Halaman selanjutnya (Halaman yang ada Data Identitas)
  3. NPWP untuk Lembaga Pendidikan atau Kelompok yang dibutuhkan Foto KTP Pengurus, NPWP salah satu Pengurus, dan SK Pendirian, SK Badan Hukum

Khusus untuk pembuatan NPWP berstatus Istri hanya bisa dilakukan apabila NPWP suami berstatus Aktif, apabila setelah kami cek NPWP suami ternyata berstatus NE (Non-Aktif) maka pembuatan NPWP tidak bisa dilanjutkan dan baru bisa dilanjutkan setelah NPWP suami Aktif dengan cara melakukan pelaporan dengan datang langsung ke Kantor Pajak sesuai Domisili.

Apabila Suami belum memiliki NPWP maka Suami harus dibuatkan NPWP Terlebih Dahulu Otomatis biaya doble (Biaya pembutan NPWP Suami + NPWP Istri)

Biaya Pembuatan NPWP

  1. NPWP bagi yang berstatus Bujang/Gadis/Janda/Duda/Suami = 50.000,- (tidak termasuk cetak Kartu Fisik, kami hanya mengirimkan File PDF kartu NPWP)
  2. NPWP bagi yang berstatus Istri = 70.000,- (tidak termasuk cetak Kartu Fisik, kami hanya mengirimkan File PDF kartu NPWP)
  3. NPWP untuk Lembaga atau Kelompok = 100.000,- (tidak termasuk cetak Kartu Fisik, kami hanya mengirimkan File PDF kartu NPWP)

Bagi yang ingin sekalian cetak kartu fisik tambah biaya cetak kartu sebesar Rp. 20.000,-

Biaya Cetak Kartu NPWP

  1. Untuk Pendaftar Baru = 20.000,- 
  2. Untuk Yang Sudah Terdaftar = 30.000,- (Pembuatan Duplikat Kartu)

Pembayaran dan Pengiriman Kartu NPWP

Pelanggan bisa melakukan Order Pembayaran Pembuatan Kartu NPWP + Jasa Cetak Fisik Kartu NPWP melalui Shopee dengan cara order melalui link berikut: 

Kami Tidak Menerima Pesanan Bayar di Tempat Alias COD

Pelanggan bisa melakukan pembayaran melalui transfer antar Bank atau dompet Online seperti DANA, OVO, LinkAja, ShoopePay. Rekening pembayaran akan dikirimkan lebih lanjut.

Cara Order Jasa dan Alur Pembuatan NPWP

Untuk prosedur Pembuatan NPWP sebagai berikut:

  1. Menghubungi Kami melalui WhatsApp (Klick DISINI) email: jayaprima19@gmail.com
  2. Mengirimkan Dokumen Persyaratan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya
  3. Melakukan Pembayaran melalui Transfer Bank atau Order Pesanan Via Shoopee
  4. Mengirim Bukti Transfer atau Order di Shoopee
  5. Menunggu Proses pengerjaan 1 x 24 jam tergantung Antrian Pelanggan
  6. Menerima Hasil Pengerjaan
Disini diberlakukan WAJIB BAYAR DULU apabila ingin segera diproses, Bila Anda tidak yakin/meragukan kami silahkan cari jasa lain. Anda takut tertipu? begitupun sebaliknya kami juga tidak ingin kerja capek tanpa hasil! Say No Lots of questions & PHP