Cara Mengatasi e-Faktur 4.0 Error saat Update

DJP telah mengumumkan bahwa update ke e-Faktur 4.0 bersifat wajib bagi seluruh PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan merilis aplikasi e-Faktur versi terbaru, e-Faktur 4.0! Pembaruan ini membawa sejumlah fitur unggulan dan peningkatan yang signifikan dibandingkan versi sebelumnya (e-Faktur 3.2).

Cara Mengatasi e-Faktur 4.0 Error saat Update

Apa yang Baru di e-Faktur 4.0?

e-Faktur 4.0 hadir dengan berbagai fitur baru yang akan membuat proses pembuatan faktur pajak elektronik Anda semakin mudah dan efisien. Berikut beberapa fitur unggulan yang perlu Anda ketahui:

  • Login dengan NPWP 15 atau 16 Digit: PKP kini dapat login ke web e-Nofa menggunakan NPWP dengan 15 atau 16 digit.
  • Informasi NITKU: Pada menu profil pengguna, Anda akan menemukan informasi tambahan mengenai NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  • Perekaman Dokumen yang Lebih Fleksibel: Perekaman dokumen Faktur Pajak pada e-Faktur desktop dan web based kini mendukung penggunaan NPWP 15 atau 16 digit.
  • Informasi NITKU pada Output Dokumen: Dokumen yang terekam kini dilengkapi dengan informasi NITKU.

Kapan Harus Update?

DJP telah mengumumkan bahwa update ke e-Faktur 4.0 bersifat wajib bagi seluruh PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop DJP. Aplikasi e-Faktur 3.2 tidak dapat lagi digunakan setelah pembaruan ini.

Bagaimana Cara Update ke e-Faktur 4.0?

Proses update e-Faktur 4.0 cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Installer: Unduh installer aplikasi e-Faktur versi 4.0 di laman resmi DJP.
  2. Ekstrak File: Ekstrak file yang telah diunduh.
  3. Jalankan File .exe: Jalankan file .exe hasil ekstraksi.
  4. Ikuti Instruksi: Ikuti petunjuk yang muncul pada layar untuk menyelesaikan proses instalasi.
  5. Salin Folder DB: Salin (copy) folder "db" dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan (paste) ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstrak.
  6. Jalankan Aplikasi: Klik 2 kali pada file “EtaxInvoice.exe” yang ada di folder e-Faktur hasil ekstrak.
  7. Login dan Update Profil: Login dengan user dan password yang sama seperti sebelumnya. Kemudian, lakukan update profil dengan cara klik menu “Management Upload” , pilih “Profil PKP” dan lakukan sinkronisasi profil PKP dari DJP.

Penting! Tips Sebelum Melakukan Update

  • Backup Database: Lakukan backup database (folder yang sudah digunakan) untuk menghindari kesalahan (corrupt database e-Faktur).
  • Pastikan Aplikasi Tidak Terbuka: Saat melakukan backup database, pastikan aplikasi e-Faktur tidak sedang dalam keadaan terbuka.
  • Simpan di Tempat Aman: Simpan folder backup database tersebut di drive atau tempat lain yang aman.

Mengatasi Error pada e-Faktur 4.0

Setelah melakukan update, beberapa PKP mungkin mengalami kendala seperti notifikasi error "This program is generate by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use". Jangan panik! DJP telah memberikan solusi untuk mengatasi masalah ini:

  1. Unduh Patch Update: Unduh file patch update aplikasi e-Faktur.
  2. Ekstrak File: Ekstrak file hasil unduh tersebut sehingga menghasilkan 3 file exe/type application (ETaxInvoice, EtaxInvoiceMain, EtaxInvoiceUpd).
  3. Timpa File: Salin (Copy) 3 file hasil ekstrak tersebut, tempel (paste) pada folder e-Faktur 4.0 existing sehingga menimpa (replace) file yang lama.
  4. Pastikan Tanggal Modifikasi: Pastikan 3 file exe di folder e-Faktur 4.0 sudah tertanggal 11/08/2024 (date modified).

Solusi Jika Update Ulang Gagal

Jika Anda tetap mengalami kegagalan saat melakukan patch update, coba lakukan langkah-langkah berikut:

  • Install Ulang Java Runtime Environment: Install ulang java runtime environment pada perangkat yang digunakan jika Muncul notifikasi ‘Java Runtime Environment not valid’.
  • Unduh Ulang Installer: Unduh ulang installer dan copy paste folder db ke e-Faktur baru. Copy paste kembali updatenya.
  • Pastikan Versi Aplikasi Sesuai: Pastikan versi aplikasi e-Faktur sama dengan perangkat yang digunakan (Contoh: jika PC menggunakan sistem 32 bit maka aplikasi e-Faktur juga harus menggunakan versi 32 bit).

Kemudahan e-Faktur Mekari Klikpajak

Bagi Anda yang menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak, Anda tidak perlu repot melakukan update e-Faktur sendiri. Pembaruan e-Faktur sudah ter-update otomatis oleh sistem Mekari Klikpajak. Selain itu, Anda juga tidak perlu berpindah platform untuk melaporkan Faktur Pajak yang dibuat, karena sistem eFaktur Mekari Klikpajak sudah berbasis web.

Dengan e-Faktur 4.0, DJP berharap PKP dapat semakin mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jangan tunda lagi, segera update aplikasi e-Faktur Anda dan nikmati kemudahan yang ditawarkan!

About the Author

Seorang Blogger Newbie Lampung
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.