Mau lapor SPT atau akses fitur Coretax tapi tertahan di halaman login? Masalah klasik yang sering dialami Wajib Pajak adalah: Ingat NPWP, tapi lupa email mana yang dulu didaftarkan.

Apalagi jika Anda memiliki banyak alamat email atau akun tersebut dibuatkan oleh orang lain bertahun-tahun lalu. Tanpa email yang terdaftar, Anda tidak bisa menerima kode verifikasi atau melakukan reset password.
Tenang, jangan buru-buru ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut adalah beberapa cara mengetahui dan memulihkan akses email NPWP Anda dengan mudah.
Cara Cek Email yang Terdaftar di NPWP Coretax
1. Cek Kotak Masuk (Inbox) Semua Email Anda
Cara termudah dan sering terlewatkan adalah melakukan pencarian manual. Sistem DJP (DJP Online) selalu mengirimkan bukti lapor (BPE) atau notifikasi ke email terdaftar.
Langkahnya:
- Buka semua akun email yang Anda miliki (Gmail, Yahoo, kantor, dll).
- Ketik kata kunci berikut di kolom pencarian: "DJP Online", "e-Filing", atau "Bukti Penerimaan Elektronik".
- Jika muncul email dari djponline@pajak.go.id, selamat! Berarti itulah email yang terdaftar di akun NPWP Anda.
2. Gunakan Fitur "Lupa Email" (Wajib Punya EFIN)
Jika cara pertama gagal, DJP Online sebenarnya menyediakan fitur resmi untuk mengganti email lama (yang Anda lupa/hilang) dengan email baru. Namun, syarat utamanya adalah Anda harus memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Caranya:
- Kunjungi situs djponline.pajak.go.id.
- Klik tulisan "Lupa Email?" di bawah tombol Login.
- Masukkan NPWP dan nomor EFIN Anda.
- Sistem akan meminta Anda memasukkan Email Baru.
- Link verifikasi akan dikirim ke email baru tersebut, dan email lama otomatis terganti.
Masalahnya: Banyak orang yang lupa email, biasanya juga lupa atau kehilangan kertas EFIN-nya. Jika ini terjadi, Anda tidak bisa menggunakan fitur ini secara mandiri.
3. Tanya Lewat Kring Pajak (Twitter/Live Chat)
Anda bisa mencoba menanyakan status email Anda ke layanan resmi Kring Pajak. Namun, perlu diingat bahwa petugas biasanya tidak akan menyebutkan email secara gamblang demi keamanan data, melainkan hanya memberikan clue (petunjuk) huruf depan/belakang, atau meminta Anda melakukan konfirmasi data.
- Twitter/X: Mention akun @kring_pajak.
- Live Chat: Via situs pajak.go.id pada jam kerja.
- Telepon: 1500200.
Pastikan Anda memegang KTP dan KK saat menghubungi mereka untuk verifikasi data diri.
4. Dapatkan Kisi-kisi email leat Vitur Reset Lupa Pasword
Cara paling mudah untuk mengetahui Email yang Terdaftar di NPWP Coretax adalah melalui Opsi Reset Lupa Pasword, dengan metode ini kita bisa mendapatkan kisi-kisi email yang dulu kita gunakan untuk mendaftar NPWP, berikut ini caranya:
Buka Halaman Login Akun Coretax
Pilih Opsi Lupa Kata Sandi
Masukkan NIK Lalu Klick Opsi Surat Elektornik
Maka secara otomatis akan ditampilkan kisi-kisi email yang digunakan untuk mendaftar NPWP sesuai database Coretax.
Solusi Paling Praktis: Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Email?
Ini adalah skenario yang paling sering terjadi:
- Email lama sudah tidak aktif/lupa password.
- Mau ke kantor pajak malas antre dan tidak ada waktu.
Jika Anda berada di posisi ini, Anda tidak bisa memprosesnya sendirian melalui sistem otomatis. Anda membutuhkan prosedur Cetak Ulang EFIN atau Update Data agar bisa login kembali.
Butuh Bantuan Cepat? Serahkan pada Kami!
Jangan biarkan urusan administrasi pajak Anda terbengkalai hanya karena masalah teknis login. Kami menyediakan Jasa Asistensi Akun NPWP untuk membantu Anda memulihkan akses login DJP Online maupun Coretax.
Kami bisa membantu Anda untuk: ✅ Mendapatkan kembali akses akun (meskipun lupa email). ✅ Memastikan akun siap digunakan untuk lapor SPT atau Coretax.
Kenapa Ribet Sendiri Kalau Bisa Dibantu Ahlinya? Proses cepat, data aman, dan bisa dilakukan secara online via WhatsApp tanpa perlu keluar rumah.
Kembalikan Akses Akun Pajak Anda Hari Ini!
Klik tombol di bawah untuk konsultasi masalah login NPWP Anda:
Solusi tuntas masalah login pajak, semudah chatting dengan teman.