Di era digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak, salah satunya melalui sistem Coretax. Sistem ini menghadirkan berbagai kemudahan dalam pengelolaan pajak, termasuk proses aktivasi akun wajib pajak yang kini semakin praktis dan cepat. Berikut adalah panduan lengkap dan menarik tentang cara aktivasi akun wajib pajak di Coretax.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan perpajakan secara online. Dengan Coretax, seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan hingga pembayaran dapat dilakukan secara terintegrasi melalui satu portal.
Langkah-langkah Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax
1. Persiapkan Dokumen dan Data Diri
Sebelum memulai proses aktivasi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) / KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Paspor (untuk WNA)
- Alamat email aktif
- Nomor telepon Aktif
2. Akses Portal Coretax
Buka browser favorit Anda dan kunjungi situs resmi Coretax di https://coretax.pajak.go.id.
3. Pilih Menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
Pada halaman utama, cari dan klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Menu ini biasanya berada di bagian atas atau pada dashboard utama.
4. Masukkan Data Wajib Pajak
Ceklis Opsi Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar, kemudian Masukkan NIK dan Klik Cari. Apabila Wajib Pajak benar-benar sudah terdaftar maka akan ditampilkan informasi Nama Wajib Pajak. Langkah selanjutnya isi:
- Nomor Kartu Keluar
- Nama Ibu Kandung
- Lakukan Swafoto atau Foto KTP
- Masukkan Email Aktif yang akan digunakan sebagai pengganti email lama di system
- Masukkan Nomor HP Aktif yang akan digunakan sebagai pengganti email lama di system
5. Verifikasi Email dan Nomor Telepon
Setelah mengisi data, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email dan SMS. Masukkan kode tersebut pada kolom verifikasi di portal Coretax.
6. Buat Password Akun
Selanjutnya, buat password akun sesuai ketentuan keamanan (minimal 8 karakter, kombinasi huruf dan angka). Simpan password di tempat yang aman.
7. Aktivasi Berhasil!
Jika seluruh proses di atas sudah dilakukan dengan benar, Anda akan menerima notifikasi bahwa akun Anda telah aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan di Coretax.
Tips Mendapatkan Akses Akun Coretax
Setelah berhasil melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax untuk dapat mengakses Akun Coretax yang perlu dilakukan adalah melakukan Reset Paword Akun Coretax melalui Opsi Lupa Pasword.Buka Halaman Login Akun Coretax Lalu Pilih Opsi Lupa Pasword
Masukkan NIK Lalu Pilih Opsi Surat elektronik apabila Anda ingin mereset pasword melalui Email dan Pilih Nomor Gawai Apabila Anda ingin mereset pasword melalui pesan sms. Seteleh memilih Opsi Reset Pasword, masukkan Kode Chaptca konfirmasi ceklist Pernyataan lalu Klick Kirim. Maka link reset pasword akan dikirim sesuai dengan opsi yang dipilih dan silahkan lakukan pembaruan pasword akun coretax Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, aktivasi akun wajib pajak di Coretax menjadi semakin mudah dan aman. Selamat mencoba, dan pastikan Anda selalu taat pajak demi kemajuan Indonesia!





