Postingan

Cara Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

BSU adalah program bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi angin segar bagi para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi. Program ini dirancang untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi maupun kondisi ekonomi tertentu. Berikut pembahasan lengkap dan informatif tentang BSU, mulai dari pengertian, syarat, kriteria, hingga cara cek dan daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pengertian BSU

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah melalui Kemnaker kepada pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk membantu menjaga daya beli pekerja serta mendukung perekonomian nasional.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Tidak semua pekerja bisa menerima BSU. Berikut ini syarat utama yang harus dipenuhi:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode yang ditentukan pemerintah.
  3. Memiliki gaji atau upah di bawah batas tertentu sesuai ketetapan Kemnaker (biasanya di bawah Rp3,5 juta per bulan; cek ketentuan tahun berjalan).
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
  5. Bekerja di wilayah PPKM atau daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai prioritas penerima BSU.

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Selain syarat utama, pemerintah juga menetapkan kriteria khusus, seperti:
  • Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan sebelum pengajuan BSU.
  • Memiliki rekening bank aktif untuk penyaluran bantuan.
  • Bekerja di sektor formal sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima BSU? Berikut langkah mudahnya:
  1. Kunjungi situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Login atau daftar akun menggunakan email dan NIK.
  3. Setelah masuk, pilih menu “Cek Penerima BSU”.
  4. Masukkan data yang diminta (NIK, Nama, Tanggal Lahir, dan lain-lain).
  5. Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima atau tidak.
Selain melalui website Kemnaker, Anda juga dapat mengecek lewat aplikasi BPJSTKU atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pada dasarnya, BSU tidak bisa didaftarkan secara mandiri oleh pekerja. Data penerima BSU diusulkan oleh perusahaan atau pemberi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker. Namun, Anda bisa memastikan hal berikut agar berpeluang mendapat BSU:
  1. Pastikan status Anda sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Update data diri dan rekening bank aktif pada perusahaan.
  3. Komunikasikan dengan HRD perusahaan untuk memastikan data Anda telah diusulkan.
  4. Pantau secara berkala status penerimaan BSU melalui situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

BSU Kemnaker adalah program bantuan yang sangat membantu pekerja di masa sulit. Pastikan Anda memenuhi syarat dan kriteria, serta cek status secara rutin. Jangan lupa, selalu update data di BPJS Ketenagakerjaan agar peluang menjadi penerima BSU semakin besar!
Dengan informasi di atas, semoga Anda semakin paham tentang BSU dan dapat memanfaatkan peluang yang ada. Semangat terus untuk para pekerja Indonesia!

About the Author

Seorang Blogger Newbie Lampung
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.