Siapa bilang jadi karyawan gak bisa punya penghasilan tambahan? Buktinya, banyak karyawan yang sukses menjalankan bisnis sampingan. Tapi ingat, penghasilan tambahan ini juga ada aturan pajaknya! Jangan sampai salah hitung dan lapor, yuk simak panduan lengkapnya di sini!
Kenapa Karyawan yang Punya Usaha Wajib Lapor Pajak?
Meskipun sudah dipotong PPh 21 oleh perusahaan tempat bekerja, penghasilan dari usaha sampingan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ini karena semua penghasilan yang Anda terima dalam satu tahun pajak akan dihitung dan dilaporkan dalam satu SPT Tahunan.
Aturan Pajak yang Perlu Diketahui Karyawan Pengusaha
- Satu NPWP untuk Semua: Anda tidak perlu membuat NPWP baru untuk usaha sampingan. Cukup gunakan NPWP pribadi (NIK-NPWP) yang sudah ada.
- Laporkan Semua Penghasilan: Baik gaji dari pekerjaan tetap maupun penghasilan dari usaha sampingan, semuanya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Omzet di Bawah 500 Juta Bebas Pajak: Kabar baik! Jika omzet usaha sampingan Anda dalam satu tahun tidak melebihi Rp500 juta, Anda dibebaskan dari PPh. Tapi, tetap wajib lapor ya!
- Lebih dari 500 Juta? Kena PPh Final 0,5%: Jika omzet usaha sampingan Anda lebih dari Rp500 juta, selisihnya akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.
Cara Menghitung PPh Karyawan yang Punya Usaha
Berikut contoh perhitungan PPh bagi karyawan yang punya usaha sampingan:
Tuan A, seorang karyawan dengan gaji bersih Rp130 juta per tahun, juga memiliki usaha kedai kopi dengan omzet Rp5 miliar dan biaya operasional Rp2,5 miliar. Angsuran PPh 25 yang dibayarkan setiap bulan adalah Rp30 juta.
1. Pajak dari Penghasilan Tetap sebagai Karyawan
- Penghasilan neto setahun: Rp130.000.000
- PTKP (TK/0): Rp54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak: Rp76.000.000
- PPh Pasal 21 Terutang: Rp5.400.000
2. Pajak dari Usaha Sampingan
- Penghasilan neto dari usaha: Rp2.500.000.000
- Total penghasilan neto: Rp2.630.000.000
- PTKP (TK/0): Rp54.000.000
- Penghasilan kena pajak: Rp2.576.000.000
- PPh terutang: Rp715.300.000
- Kredit pajak: Rp305.400.000
- PPh kurang bayar: Rp409.900.000
Tuan A harus melunasi PPh kurang bayar sebesar Rp409.900.000 sebelum melaporkan SPT Tahunan.
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Karyawan yang Punya Usaha
- Masuk ke Coretax DJP, lalu klik ‘Lapor’, pilih e-Filing, dan klik ‘Buat SPT’.
- Jawab pertanyaan sistem sesuai kondisi Anda.
- Pilih formulir SPT 1770.
- Masukkan penghasilan dari pekerjaan tetap (berdasarkan bukti potong 1721-A1) dan penghasilan dari usaha.
- Unggah dokumen pendukung, klik ‘Simpan’ dan ‘Kirim SPT’.
Tips Sukses Jadi Karyawan Pengusaha yang Taat Pajak
- Catat Semua Pemasukan dan Pengeluaran: Dengan pencatatan yang rapi, Anda akan lebih mudah menghitung pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
- Manfaatkan Aplikasi Perpajakan: Aplikasi perpajakan seperti Mekari Klikpajak dapat membantu Anda menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan lebih mudah dan cepat.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika Anda merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Kesimpulan
Menjadi karyawan sekaligus pengusaha memang membutuhkan kerja keras dan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan. Dengan memahami ketentuan terbaru dan mengikuti prosedur pelaporan yang benar, Anda dapat mengelola keuangan pribadi dan usaha dengan lebih tenang serta terhindar dari sanksi.
