Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP sangat penting bagi setiap individu maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara legal dan mendapatkan berbagai kemudahan dalam urusan administrasi keuangan, seperti pengajuan kredit, pembuatan rekening bank, hingga pengurusan izin usaha.
NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP. Nomor ini digunakan untuk mempermudah administrasi perpajakan serta mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat wajib memiliki NPWP agar bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
Saat Anda sudah memiliki NPWP, namun belum mengaktifkannya, maka status NPWP Anda akan tidak aktif. Hal ini bisa menghambat berbagai proses administrasi perpajakan dan berpotensi menimbulkan sanksi jika Anda memiliki kewajiban pajak yang tidak dilaporkan. Dengan mengaktifkan NPWP, Anda dapat:
- Melaporkan SPT Tahunan dengan mudah.
- Mendapatkan layanan perpajakan yang lebih cepat dan efisien.
- Menghindari denda atau sanksi administrasi dari DJP.
- Memperoleh hak-hak perpajakan seperti pengembalian pajak (refund).
Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pengaktifan NPWP secara online yang mudah dan praktis tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengaktifkan NPWP secara online:
Sebelum memulai proses pengaktifan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor bagi Warga Negara Asing.
- Email Aktif yang digunakaan saat pertama kali pendaftaran NPWP
- Nomor telepon yang digunakaan saat pertama kali pendaftaran NPWP
Info tambahan: Apabila Anda tidak ada akses/tidak ingat dengan email dan nomor HP yang digunakan saat pertama kali pendaftaran NPWP untuk pengaktifkan tidak dapat dilakukan secara mandiri online, Anda harus datang langsung ke kantor Pajak sesuai domisili.Buka browser dan akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak
CoretaxSetelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi melalui email, masuk ke halaman login dengan menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.
Di dalam dashboard Coretax, pilih menu dan berikan tanda Cheklist pada opsi Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
Isi opsi Nomor Pokok Wajib Pajak dengan NIK lalu Klick Cari, Apabila NIK Valid dan sudah terdaftar Maka Nama Wajib Pajak akan ditampilkan nawa Wajib Pajak yang teraftar. Pada Opsi detail kontak silahkan masukkan email dan nomor HP yang digunakan saat pertama kali pendaftaran NPWP, bila valid maka akan terceklist hijau dan bila tidak valid (tidak sesuai database) maka akan silang merah.
Ambil Foto dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan, seperti KTP dan NPWP atau Swafoto setengah badan untuk pengaktifan NPWP.
Setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar, Cheklist Pernyataan lalu klik tombol Simpan untuk mengajukan permohonan pengaktifan NPWP.
Permohonan Anda akan diverifikasi oleh oleh system secara otomatis dan untuk hasil verifikasi akan diberitahukan melalui pesan email.
Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email bahwa NPWP Anda telah aktif kembali dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan. Untuk dapat mengakses Akun Coretax silahkan lalukan reset pasword akun coretax.
- Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi.
- Gunakan email dan nomor telepon yang aktif untuk memudahkan komunikasi.
- Simpan bukti pengajuan dan notifikasi yang diterima sebagai arsip.
- Jika mengalami kendala, manfaatkan layanan bantuan atau call center DJP di nomor 1500200.
Mengaktifkan NPWP secara online adalah solusi praktis dan efisien bagi wajib pajak yang ingin memperbarui status NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan menyiapkan dokumen dengan lengkap, proses pengaktifan NPWP dapat berjalan lancar dan cepat. Pastikan Anda selalu mematuhi kewajiban perpajakan agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.