Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak NPWP Coretax DJP Online

Bingung cara pindah ke sistem pajak baru? Simak panduan lengkap cara Aktivasi Akun Wajib Pajak NPWP Coretax DJP Online 2025.

Sistem perpajakan Indonesia resmi memasuki era baru! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengimplementasikan Coretax System (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) sebagai pengganti DJP Online yang lama.

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak NPWP Coretax DJP Online Terbaru

Bagi Anda pemilik NPWP, melakukan aktivasi akun di sistem Coretax bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan agar tetap bisa melapor SPT, membayar pajak, dan mengurus administrasi lainnya secara digital.

Masih bingung bagaimana cara memulainya? Jangan khawatir! Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah aktivasi akun Coretax dengan cara yang paling simpel dan mudah dipahami.

Apa Itu Coretax dan Mengapa Anda Harus Aktivasi?

Coretax adalah sistem perpajakan yang lebih canggih, terintegrasi, dan user-friendly. Berbeda dengan sistem lama yang seringkali terpisah-pisah, Coretax menyatukan semua layanan dalam satu dasbor.

Keuntungan Aktivasi Coretax:

  • Satu Akun untuk Semua: Mulai dari daftar, lapor, hingga bayar dalam satu pintu.
  • Data Lebih Akurat: Integrasi langsung dengan NIK sebagai NPWP (format 16 digit).
  • Transparansi: Anda bisa melihat riwayat pajak dan kewajiban secara real-time.

Persiapan Sebelum Aktivasi (Checklist)

Sebelum masuk ke tutorial, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut agar proses aktivasi tidak terhambat:

  • NPWP 16 Digit (NIK): Pastikan NIK Anda sudah tervalidasi sebagai NPWP.
  • Email Aktif: Gunakan email yang sering Anda buka untuk menerima link verifikasi.
  • Nomor HP Aktif: Untuk verifikasi keamanan tambahan (OTP).

Langkah-Langkah Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Online

Ikuti panduan langkah demi langkah di bawah ini:

1. Akses Portal Resmi Coretax

Buka browser Anda dan kunjungi laman Login Coretax . Klik pada menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".

Halaman Login Akun Coretax

2. Masukkan Kredensial (NPWP/NIK)

Ceklist Opsi Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?* Masukkan nomor NPWP 16 digit atau NIK KTP Anda lalu Klick Cari. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan karena sistem ini sangat sensitif terhadap keamanan data.

Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax

3. Verifikasi Data Profil

Sistem akan menampilkan Nama Wajib Pajak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Cara Aktivasi NPWP Coretax

Bila email dan nomor HP yang diinput tidak sesuai dengan database system coretax maka akan muncul tnada silang merah dan proses aktivasi tidak dapat dilanjutkan. Bila benar dan sesuai maka email dan nomor HP akan terceklis Hijau.

4. Verifikasi Identitas

Setelah email dan nomor HP valid, lalukan swafoto Selfie 

5. Aktivasi Akun NPWP Coretax

Setelah selesai Aktivasi silahkan Ceklist Persetujuan dan Klick Simpan untuk Aktivasi Akun NPWP Coretax.

Malas Ribet  atau Gagal Aktivasi Terus? Kami Solusinya!

Kami memahami bahwa tidak semua orang memiliki waktu atau pemahaman teknis untuk mengurus migrasi sistem ini. Jika Anda mengalami kesulitan seperti:

  • Gagal melakukan Aktivasi Coretax berulang kali.
  • Lupa Email yang digunakan untuk pembuatan NPWP Sebelumnya
  • Akun terkunci karena salah memasukkan data.

Gunakan Jasa Aktivasi Akun Coretax Profesional Kami! Kami siap membantu Anda melakukan aktivasi hingga akun siap digunakan untuk lapor SPT. Proses cepat, privasi data terjamin 100%, dan biaya sangat terjangkau. Hubungi Admin Kami Sekarang: 👉 HUBUNGI KAMI VIA WHATSAPP

Artikel Sebelumnya yang Mungkin Juga Ingin Anda Baca

About the Author

Seorang Blogger Newbie Lampung

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.