Cara Mengetahui Passphrase Coretax Jika Lupa

Panduan lengkap mengenai apa itu passphrase Coretax, perbedaannya dengan password, dan langkah resmi melakukan permintaan ulang kode otorisasi

Kenapa Banyak Wajib Pajak Mencari "Cara Mengetahui Passphrase Coretax"?

Sejak implementasi penuh Coretax pada tahun 2025, banyak Wajib Pajak (WP) yang mengalami kebingungan saat sistem meminta "Passphrase" ketika hendak melakukan penandatanganan dokumen elektronik atau pelaporan SPT. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: "Di mana saya bisa melihat passphrase saya?" atau "Bagaimana cara mengetahui passphrase Coretax yang sudah saya buat?"

Cara Mengetahui Passphrase Coretax Jika Lupa
Penting untuk dipahami sejak awal bahwa sistem Coretax DJP tidak menyediakan fitur untuk "melihat" atau "menampilkan" kembali passphrase yang sudah dibuat. Hal ini dikarenakan passphrase berfungsi sebagai bagian dari kredensial keamanan tingkat tinggi yang setara dengan tanda tangan digital Anda.

Poin Kunci Keamanan

Passphrase bukanlah sekadar kata sandi untuk login. Ia adalah kunci enkripsi untuk Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP. Demi keamanan data perpajakan Anda, sistem dirancang agar passphrase hanya diketahui oleh pemiliknya saat pembuatan dan tidak tersimpan dalam format yang bisa dibaca oleh admin maupun sistem (hashing).
Jadi, jika Anda mencari cara untuk "mengintip" passphrase lama Anda, jawabannya adalah tidak bisa. Namun, jangan khawatir. Solusi resminya bukanlah mencari tahu yang lama, melainkan memastikan validitasnya atau membuat passphrase baru melalui prosedur permintaan ulang kode otorisasi. Panduan ini akan membahas langkah-langkah tersebut secara mendetail dan aman.

Apa Itu Passphrase Coretax dan Bedanya dengan Password?

Sebelum masuk ke solusi teknis, mari kita pahami dulu perbedaan mendasar antara Password dan Passphrase di dalam ekosistem Coretax DJP. Kekeliruan dalam membedakan keduanya sering kali menjadi penyebab gagal login atau gagal submit SPT.
Coretax (Core Tax Administration System) adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP (seperti e-Faktur, e-Billing, DJP Online). Dalam sistem ini, keamanan ditingkatkan menjadi dua lapis:
  1. Password: Kunci pintu masuk (Login).
  2. Passphrase: Pena untuk tanda tangan (Otorisasi).
Berikut adalah tabel perbandingan mendetail untuk memudahkan Anda memahaminya:

Fitur

Password Coretax

Passphrase Coretax

Fungsi Utama

Untuk masuk (Login) ke akun portal Coretax.

Untuk menandatangani (Sign) dokumen digital, lapor SPT, & minta Nomor Seri Faktur.

Kapan Diminta?

Di halaman depan saat awal akses situs.

Di tahap akhir saat klik "Submit", "Kirim", atau "Simpan".

Bentuk/Format

Kombinasi huruf & angka standar (min 8 karakter).

Frasa panjang yang lebih kompleks (kalimat), wajib mengandung simbol.

Sifat Keamanan

Otentikasi Identitas (Authentication).

Otorisasi Transaksi (Authorization & Non-Repudiation).

Jika Lupa

Gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" di halaman login.

Harus Permintaan Ulang Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.


Seperti dijelaskan dalam artikel edukasi DJP, Passphrase digunakan untuk melindungi Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP. Tanpa passphrase, sertifikat digital tersebut tidak dapat dibuka untuk membubuhkan tanda tangan digital yang sah secara hukum pada dokumen perpajakan Anda.

Cara Mengetahui Passphrase Coretax (Termasuk Solusi Jika Lupa)

Bagian ini adalah panduan inti bagi Anda yang sedang mengalami kendala. Ikuti langkah-langkah berikut sesuai dengan kondisi Anda.

Kondisi 1: Anda Belum Pernah Membuat Passphrase

Jika Anda adalah pengguna baru Coretax atau baru bermigrasi dari sistem lama, Anda mungkin belum memiliki passphrase. Anda wajib membuatnya satu kali di awal untuk mengaktifkan fitur penandatanganan digital.

Kondisi 2: Anda Sudah Punya Tapi Lupa (Solusi Utama)

Ini adalah skenario yang paling sering terjadi. Karena passphrase jarang digunakan (mungkin hanya setahun sekali saat lapor SPT Tahunan), sangat wajar jika Wajib Pajak lupa.
Karena passphrase tidak bisa di-reset semudah password email (tidak ada tombol "Forgot Passphrase" instan), Anda harus melakukan prosedur penggantian sertifikat/kode otorisasi. Ini bukan sekadar ganti password, tapi menerbitkan ulang "kunci" digital Anda.

Langkah Pemulihan Passphrase:
  1. Login ke Coretax seperti biasa.
  2. Arahkan ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (Menu yang sama saat pembuatan awal).
  3. Lakukan permintaan ulang. Sistem akan mendeteksi bahwa Anda sudah memiliki sertifikat sebelumnya dan proses ini akan memperbarui sertifikat tersebut.
  4. Saat diminta memasukkan passphrase, masukkan Passphrase BARU yang ingin Anda gunakan. Anda tidak perlu memasukkan passphrase lama.
  5. Selesaikan proses verifikasi dan simpan.
  6. PENTING: Setelah proses ini, Passphrase LAMA Anda sudah tidak berlaku. Gunakan Passphrase BARU untuk semua transaksi perpajakan mulai detik ini.

Aturan & Tips Membuat Passphrase Coretax yang Aman

Agar tidak mudah lupa namun tetap aman dari peretasan, Anda perlu strategi khusus dalam membuat passphrase. Berbeda dengan password yang pendek (misal: Jkt2025!), passphrase disarankan berbentuk kalimat atau frasa yang panjang.
Berdasarkan panduan keamanan DJP, syarat minimal biasanya mencakup:
  • Minimal 8 karakter (lebih panjang lebih baik).
  • Mengandung Huruf Besar (A-Z) dan Huruf Kecil (a-z).
  • Mengandung Angka (0-9).
  • Mengandung Karakter Spesial/Simbol (contoh: @, #, $, %, !).
❌ Contoh LEMAH (Jangan Ditiru)
  • Pajak123 (Terlalu umum)
  • passphrase (Tebakan kamus)
  • Admin123! (Default banyak sistem)
✅ Contoh KUAT (Disarankan)
  • KopiPagi@Jakarta2026 (Mudah diingat, sulit ditebak)
  • SayaSukaLaporSPT#100%
  • BukaPintu! No55
Tips Penyimpanan: Jangan menulis passphrase di kertas yang ditempel di monitor atau menyimpannya di Notes HP yang tidak terkunci. Gunakanlah aplikasi Password Manager yang terenkripsi, atau catat di buku fisik khusus yang disimpan di laci terkunci di rumah/kantor.

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Passphrase Coretax

Berikut adalah rangkuman jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan Wajib Pajak terkait keamanan akun Coretax.

  • Q: Apakah petugas pajak (Kring Pajak) bisa memberi tahu passphrase saya jika saya menelepon?
  • A: Tidak. Petugas pajak maupun sistem tidak memiliki akses untuk melihat passphrase Anda demi keamanan data privasi. Solusi yang akan diberikan petugas adalah panduan untuk melakukan reset/permintaan ulang kode otorisasi, sama seperti langkah di atas.
  • Q: Bolehkah Passphrase dibuat sama persis dengan Password login?
  • A: Secara teknis mungkin sistem menerima, namun sangat tidak disarankan. Jika password login Anda bocor, peretas belum tentu bisa melakukan transaksi (submit SPT) jika passphrase Anda berbeda. Membedakan keduanya memberikan lapisan perlindungan ganda.
  • Q: Berapa lama masa berlaku passphrase?
  • A: Passphrase melekat pada Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi. Biasanya Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku (validity period) tertentu (misalnya 2 tahun). Jika sertifikat kedaluwarsa, Anda wajib mengajukan perpanjangan dan otomatis membuat passphrase baru.
  • Q: Apa yang harus dilakukan jika email pemulihan sudah tidak aktif?
  • A: Jika Anda tidak bisa mengakses akun karena lupa password DAN email mati, Anda wajib mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk melakukan pemutakhiran data kontak secara manual dengan verifikasi identitas (E-KTP/NPWP).

Kesimpulan

Passphrase Coretax adalah komponen vital dalam ekosistem perpajakan digital Indonesia yang baru. Ia berfungsi sebagai otorisasi final yang sah secara hukum bagi setiap transaksi perpajakan Anda.
Ingatlah dua poin utama dari artikel ini:
  1. Passphrase tidak bisa "dilihat" kembali. Menjaga kerahasiaannya adalah tanggung jawab penuh Wajib Pajak.
  2. Jika lupa, jangan panik. Lakukan prosedur resmi "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital" di menu Portal Saya untuk membuat yang baru.
Pastikan Anda selalu mengakses layanan melalui domain resmi pajak.go.id dan waspada terhadap upaya penipuan (phishing) yang meminta passphrase Anda melalui email atau pesan singkat. DJP tidak pernah meminta passphrase Anda melalui saluran komunikasi pribadi.

About the Author

Seorang Blogger Newbie Lampung
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.