Kenapa Banyak Wajib Pajak Mencari "Cara Mengetahui Passphrase Coretax"?
Poin Kunci Keamanan
Apa Itu Passphrase Coretax dan Bedanya dengan Password?
- Password: Kunci pintu masuk (Login).
- Passphrase: Pena untuk tanda tangan (Otorisasi).
|
Fitur |
Password Coretax |
Passphrase Coretax |
|
Fungsi Utama |
Untuk masuk (Login) ke akun portal
Coretax. |
Untuk menandatangani (Sign) dokumen
digital, lapor SPT, & minta Nomor Seri Faktur. |
|
Kapan Diminta? |
Di halaman depan saat awal akses situs. |
Di tahap akhir saat klik "Submit",
"Kirim", atau "Simpan". |
|
Bentuk/Format |
Kombinasi huruf & angka standar (min 8 karakter). |
Frasa panjang yang lebih kompleks (kalimat), wajib
mengandung simbol. |
|
Sifat Keamanan |
Otentikasi Identitas (Authentication). |
Otorisasi Transaksi (Authorization & Non-Repudiation). |
|
Jika Lupa |
Gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" di halaman
login. |
Harus Permintaan Ulang Kode
Otorisasi/Sertifikat Elektronik. |
Cara Mengetahui Passphrase Coretax (Termasuk Solusi Jika Lupa)
Kondisi 1: Anda Belum Pernah Membuat Passphrase
- Login ke Coretax : Masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan Password akun Anda.
- Akses Menu Profil : Masuk ke menu "Portal Saya" (My Portal), kemudian cari submenu "Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital".
- Isi Formulir Permohonan : Pilih jenis sertifikat "Kode Otorisasi DJP". Sistem akan meminta Anda mengisi data identitas penandatangan.
- Buat Passphrase Baru : Di sinilah Anda diminta mengetikkan passphrase. Catat baik-baik apa yang Anda ketik di sini, karena sistem tidak akan menampilkannya lagi.
- Simpan & Unduh : Klik "Simpan" atau "Kirim". Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi dan file Sertifikat Elektronik (biasanya berekstensi .p12) yang terproteksi oleh passphrase tersebut.
Kondisi 2: Anda Sudah Punya Tapi Lupa (Solusi Utama)
- Login ke Coretax seperti biasa.
- Arahkan ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (Menu yang sama saat pembuatan awal).
- Lakukan permintaan ulang. Sistem akan mendeteksi bahwa Anda sudah memiliki sertifikat sebelumnya dan proses ini akan memperbarui sertifikat tersebut.
- Saat diminta memasukkan passphrase, masukkan Passphrase BARU yang ingin Anda gunakan. Anda tidak perlu memasukkan passphrase lama.
- Selesaikan proses verifikasi dan simpan.
- PENTING: Setelah proses ini, Passphrase LAMA Anda sudah tidak berlaku. Gunakan Passphrase BARU untuk semua transaksi perpajakan mulai detik ini.
Aturan & Tips Membuat Passphrase Coretax yang Aman
- Minimal 8 karakter (lebih panjang lebih baik).
- Mengandung Huruf Besar (A-Z) dan Huruf Kecil (a-z).
- Mengandung Angka (0-9).
- Mengandung Karakter Spesial/Simbol (contoh: @, #, $, %, !).
- Pajak123 (Terlalu umum)
- passphrase (Tebakan kamus)
- Admin123! (Default banyak sistem)
- KopiPagi@Jakarta2026 (Mudah diingat, sulit ditebak)
- SayaSukaLaporSPT#100%
- BukaPintu! No55
FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Passphrase Coretax
Berikut adalah rangkuman jawaban atas pertanyaan yang sering
diajukan Wajib Pajak terkait keamanan akun Coretax.
- Q:
Apakah petugas pajak (Kring Pajak) bisa memberi tahu passphrase saya jika
saya menelepon?
- A: Tidak.
Petugas pajak maupun sistem tidak memiliki akses untuk melihat passphrase
Anda demi keamanan data privasi. Solusi yang akan diberikan petugas adalah
panduan untuk melakukan reset/permintaan ulang kode otorisasi, sama
seperti langkah di atas.
- Q:
Bolehkah Passphrase dibuat sama persis dengan Password login?
- A:
Secara teknis mungkin sistem menerima, namun sangat tidak disarankan.
Jika password login Anda bocor, peretas belum tentu bisa melakukan
transaksi (submit SPT) jika passphrase Anda berbeda. Membedakan keduanya
memberikan lapisan perlindungan ganda.
- Q:
Berapa lama masa berlaku passphrase?
- A:
Passphrase melekat pada Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi. Biasanya
Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku (validity period) tertentu
(misalnya 2 tahun). Jika sertifikat kedaluwarsa, Anda wajib mengajukan
perpanjangan dan otomatis membuat passphrase baru.
- Q:
Apa yang harus dilakukan jika email pemulihan sudah tidak aktif?
- A: Jika Anda tidak bisa mengakses akun karena lupa password DAN email mati, Anda wajib mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk melakukan pemutakhiran data kontak secara manual dengan verifikasi identitas (E-KTP/NPWP).
Kesimpulan
- Passphrase tidak bisa "dilihat" kembali. Menjaga kerahasiaannya adalah tanggung jawab penuh Wajib Pajak.
- Jika lupa, jangan panik. Lakukan prosedur resmi "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital" di menu Portal Saya untuk membuat yang baru.
