Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha, bekerja, atau memiliki penghasilan di Indonesia. Mulai tahun 2025 hingga kini, seluruh layanan perpajakan termasuk pembuatan dan pendaftaran NPWP sudah sepenuhnya beralih ke sistem baru bernama Coretax DJP, menggantikan sistem E-Registrasi yang lama. Per Juni 2026, aturan dan alur pendaftaran sudah semakin disederhanakan, bahkan NIK pada KTP kini otomatis berfungsi sebagai NPWP bagi Warga Negara Indonesia, namun tetap perlu diaktifkan melalui portal resmi.

Banyak orang masih bingung dan merasa prosesnya rumit, padahal daftar NPWP lewat Coretax bisa dilakukan sendiri secara online, gratis, dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Dalam panduan ini, saya akan membagikan langkah-langkah lengkap dan terbaru cara buat atau mendaftar NPWP lewat Coretax sesuai ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak per Juni 2026, baik untuk perorangan, karyawan, pengusaha, maupun badan usaha.
Cara Buat NPWP Pribadi Online di Coretax
Untuk pembuatan atau Pendaftaran NPWP Pribadi secara Online di Website Coretax bisa dibilang gampang-gampang susah. Mudah bagi kalian yang mungkin sudah terbiasa mengoprasikan komputer dan laptop atau aktif menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Namun juga terkadang hal mudah itu ternyata menjadi sesuatu yang sulit dilakukan oleh sebagian orang. Sesuatu yang mudah menurut kita kadang sulit bagi orang lain dan sebaliknya sesuatu yang sulit ternyata mudah bagi orang lain.
 |
| Tampilan Halam Website Coretax Terbaru Update Juni 2026 |
Pada kesempatan ini saya akan berbagi Panduan Tutorial Cara buat atau Mendaftar NPWP secara online di Coretax bagi kalian yang mungkin masih bingung dan belum mengetahui prosedur cara pembuatan NPWP Pribadi secara online.
Untuk mempermudah pemahaman dan supaya lebih jelas dalam pembahasannya disini saya sertakan sreenshot step by step pembutan NPWP Pribadi Online di Coretax, berikut ini langkah-langkahnya:
Langkah Kedua, Pilih Menu Pengguna Baru, Lalu Pilih Perorangan
Langkah Ketiga, Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK
Langkah Keempat, Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK
Langkah Keenam, Isi Form Identitas Wajib Pajak sesuai KTP dan Kartu Keluarga
Untuk pembuatan NPWP Pribadi bagi yang bersatatus Istri, Wajib memasukkan NIK Suami dan Suami harus sudah terdaftar NPWP terlebih dahulu. Apabila suami belum terdaftar/belum memiliki NPWP maka wajib didaftarkan terlebih dahulu. Pada bagian Kategori Individu silahkan Pilih Istri Memilih Melaksanakan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami.
Langkah Ketujuh, Masukkan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi detail Kontak Wajib Pajak, khusus nomor HP pastikan ada pulsanya minimal Rp. 2.000 agar sms kode otp dapat masuk melalui pesan teks.
Masukkan Kode OTP yang dikirim By Email dan SMS lalu Verifikasi
Untuk Tahap Masukkan Orang Terkedat Wajib Pajak sifatnya Opsional, boleh diisi atau dilewati

Langkah Kedelapan, Tambah Jenis Usaha atau Pekerjaan Kalian, Silahkan Sesuaikan dengan Pilihan yang ada dan isi deskripsi pekerjaan mulai dari jenis pekerjaa, rentang penghasilan, tempat bekerja, dan jumlah karyawan.
Bagi kalian yang berstatus Belum/Tidak Bekerja atau Pelajar Mahasiswa silahkan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan" lalu pada Kode KLU Pilih "Belum/Tidak Bekerja" ketik saja di pencarian kode KKLU kata "BELUM" nanti akan muncul pilihannya. Tempat Kerja diisi "Di Rumah" Penghasilan per pulan pilih Kurang dari Rp. 4.500.000,-
Info tambahan: Bila usaha kalian belum begitu besar dalam kata lain kelas menengah ke bawah silahkan pilih penghasilan kurang dari Rp. 4.500.000,- agar nantinya tidak terkena Pajak penghasilan dan hanya wajib lapor SPT setiap satu tahun sekali melalui aplikasi Coretax secara mandiri.
Langkah Kesembilan, Isi Form Detail Alamat Wajib Pajak Sesuai Kartu Keluarga
Selesai mengisi Detail Alamat Wajib Pajak Sesuai KK, tentukan Titik Koordinat Alamat kalian
Langkah Kesepuluh, lakukan Swafoto/Foto Selfi, pada tahap ini Kalian akan diintruksikan untuk menghadap ke depan, kanan dan kiri, lalu setelah swafoto valid lakukan verifikasi.
Langlah Kesebelas, Ceklis persetujuan lalu Klick Ajukan Permohonan
Sampai disini, proses pedaftaran dan Pembuatan NPWP di Coretax sudah selesai dan berhasil, langkah selanjutnya silahkan cek inbox email. Gunakan Username (NIK) dan Pasword yang ada pada lampiran dokumen Penerbitan Akun Wajib Pajak untuk login Akun Coretax.
Bila muncul perintah untuk update pasword, silahkan buat pasword yang mudah diingat misalnya; Nama@Tahun Lahir. Jangan buat pasword yang rumit dan sulit diingat karena nanti akan menyusahkan kita sendiri apabila lupa.
Itulah Panduan Tutorial Lengkap Cara buat NPWP Pribadi secara Online di Coretax bagi kalian yang berstatus Bujang, Gadis, Duda, Janda, Suami dan Istri yang sudah saya jelaskan secara lengkap semoga mudah untuk dipahami.
Jika Anda merasa kesulitan, tidak punya waktu luang, atau ingin memastikan semua berkas terisi dengan benar dan cepat, saya siap membantu menguruskan pembuatan NPWP Anda dari awal hingga selesai.
Keuntungan Menggunakan Jasa Kami:
- 100% Amanah & Terpercaya: Data pribadi Anda kami jaga kerahasiaannya, dikerjakan langsung oleh orang yang paham alur perpajakan terbaru.
- Bayar Setelah Jadi: Sangat aman, Anda baru melakukan pembayaran setelah NPWP Anda berhasil terbit, aktif, dan bisa Anda cek sendiri kebenarannya di sistem resmi pajak. Tidak ada biaya di muka, tidak ada risiko rugi.
- Proses Cepat & Tepat: Kami paham betul alur sistem Coretax per Juni 2026, sehingga proses berjalan lancar tanpa bolak-balik revisi data.
- Dijamin Berhasil: Jika ada kendala teknis dari sistem, kami bantu selesaikan sampai tuntas.
- Gratis Konsultasi: Bisa tanya-tanya dulu mengenai syarat atau status permohonan tanpa biaya.
Baik Anda Warga Negara Indonesia (mengaktifkan NIK menjadi NPWP) maupun Warga Negara Asing, karyawan, pengusaha, atau badan usaha, kami siap bantu uruskan.
Jangan biarkan urusan administrasi menghambat kebutuhan Anda. Hubungi saya sekarang melalui WhatsApp di Nomor: 0812 7272 2176 untuk konsultasi lebih lanjut, dan biarkan kami yang menguruskan agar Anda bisa tenang dan hemat waktu!
Kesimpulan
Pembuatan dan pendaftaran NPWP lewat sistem Coretax kini jauh lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dibandingkan sistem lama. Per Juni 2026, aturan utamanya adalah NIK sudah menjadi NPWP otomatis, Anda hanya perlu mengaktifkannya melalui portal resmi, melengkapi data diri, dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Seluruh proses ini gratis 100%, sah secara hukum, dan kartu NPWP digital langsung bisa diunduh setelah disetujui, tanpa perlu menunggu berkas fisik.
Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tapi juga syarat penting untuk mengurus administrasi seperti melapor SPT, mengajukan kredit, buka rekening bank, hingga mengurus izin usaha. Pastikan Anda mendaftar hanya melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id agar aman dan terhindar dari penipuan. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa memiliki NPWP sendiri dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku saat ini.