
Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS) Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah yang menginduk di Kementerian Agama, maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU S24a, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :
Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK

Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima

Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.

Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.
Demikianlan Panduan Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020) saat ini sudah bisa dilakuan cetak surat syarat kelengkapan pencairan BSU di SIMPATIKA.