JASA PEMBUATAN NPWP BUMDES SE-INDONESIA RAYA

NPWP BUMDES itu Apa?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah sebuah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak di Indonesia. NPWP ini berfungsi sebagai nomor identifikasi yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. 

NPWP Bumdes adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). NPWP ini merupakan nomor identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Bumdes sebagai wajib pajak resmi. Dengan memiliki NPWP, Bumdes dapat memenuhi kewajiban perpajakan seperti laporan pajak dan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

NPWP BUMDES Gunanya untuk Apa?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) memiliki beberapa fungsi dan manfaat penting, antara lain:

1. Legalitas Usaha

Memiliki NPWP menunjukkan bahwa BUMDes resmi secara hukum dan terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga operasionalnya lebih sah dan terpercaya.

2. Memenuhi Kewajiban Perpajakan

Dengan NPWP, BUMDes bisa melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan, seperti PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jika diperlukan.

3. Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Pihak Lain

NPWP menunjukkan profesionalisme dan legalitas usaha, sehingga memudahkan kerjasama, pengajuan pinjaman, atau kerjasama dengan pihak lain, termasuk bank dan pemerintah.

4. Mempermudah Administrasi Keuangan dan Perpajakan

NPWP memfasilitasi pencatatan transaksi keuangan dan laporan pajak, yang penting untuk audit dan transparansi pengelolaan keuangan BUMDes.

5. Dukungan Percepatan Pembangunan Desa

Dengan legalitas yang lengkap, BUMDes bisa memperoleh akses dana, bantuan, atau insentif dari pemerintah atau lembaga lainnya untuk pengembangan usaha desa.

Secara keseluruhan, NPWP adalah salah satu syarat penting agar BUMDes bisa berkembang secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Apa Saja Syarat Untuk Membuat NPWP BUMDES?

Untuk persyaratan pembuatan NPWP BUMDES yang harus dipersiapan dintaranya:

  1. SK Badan Hukum atau lebih dikenal dengan SK AHU yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  2. KTP Pengurus BUMDES (Ketua, Bendahara, Sekretaris) dan Anggota bila ingin dicantumkan secara lengkap.
  3. SK Pendirian BUMDES dari Pemerintahan Desa atau Akta Notaris
  4. Data terkait BUMDES (Nama BUMDES, Jenis Usaha, Modal Awal, Deskripsi Usaha)

Jasa Pembuatan dan Cetak NPWP BUMDES

Kami melayani Jasa Pendaftaran NPWP BUMDES untuk wilayah se-Indonesiaraya secara online. 

Untuk prosedur Pembuatan NPWP BUMDES sebagai berikut:

  1. Menghubungi Kami melalui WhatsApp (Klick DISINI) email: jayaprima19@gmail.com
  2. Mengirimkan Dokumen Persyaratan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya
  3. Melakukan Pembayaran melalui Transfer Bank 
  4. Mengirim Bukti Transfer atau Order di Shoopee
  5. Menunggu Proses pengerjaan 1 x 24 jam tergantung Antrian Pelanggan
  6. Menerima Informasi terkait proses pembuatan BUMDES meliputi Akun Gmail yang digunakan untuk pendaftaran beserta pasword, serta bukti pendaftaran.
  7. Menunggu Proses Verifikasi dan diterbitkannya NPWP BUMDES 

Disini diberlakukan WAJIB BAYAR DULU apabila ingin segera diproses, Bila Anda tidak yakin/meragukan kami silahkan cari jasa lain. Anda takut tertipu? begitupun sebaliknya kami juga tidak ingin kerja capek tanpa hasil!