Cara Daftar Perpanjang STR Online-KTKI Kemkes Tenaga Kesehatan

Perpanjang STR Online. Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi dan memiliki sertifikat kompetensi. STR dapat diajukan dan diperoleh apabila setiap tenaga kesehatan telah memenuhi syarat yaitu memiliki sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi yang diperoleh setelah dinyatakan lulus uji kompetensi oleh DIKTI dan memiliki Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik.

Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. STR dianggap sudah tidak berlaku apabila masa berlaku habis, dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan, atas permintaan yang bersangkutan, atau yang bersangkutan meninggal dunia. Selama STR berlaku tenaga kesehatan harus memenuhi sebanyak 25 SKP (Satuan Kredit Profesi). Adapun pemenuhan SKP tersebut merupakan syarat untuk memperpanjang masa berlaku STR. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat. Dan juga dapat diperoleh melalui pendaftaran atau perpanjangan secara online ketika telah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Panduan Cara Pendaftaran STR Bidan Online KTKI Kemkes

Dalam dunia kerja, STR  merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIP (Surat Izin Praktik) atau SIK (Surat Izin Kerja) dan merupakan hal yang wajib dimiliki agar dapat diakui sebagai tenaga kesehatan yang berkompeten . STR dikeluarkan oleh MTKI  (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia). Sedangkan pengumpulan berkas fisik nakes sebelum dikirimkan ke MTKI dilakukan oleh MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) tiap provinsi.

Tutorial Cara Daftar Perpanjang STR Online - KTKI Kemkes Tenaga Kesehatan

Pada kesempatan ini saya akan berbagi tutorial bagaimana cara pembuatan atau pengurusan STR melalui pendaftaran atau perpanjangan STR secara online tenaga kesehatan melalui website KTKI Kemkes. Dikarenakan ternyata masih banyak tenaga kesehatan yang belum memahami bagaimana cara mendapatkan STR bagi Pendaftar dan memperpanjang STR bagi pemilik STR yang telah habis masa berlakunya. Cara pendaftaran dan Perpanjangan STR ini dapat diterapkan bagi anda yang berprofesi sebagai Bidan, Dokter, Perawat, Radiografer, Anggota Farmasi, SKM, Pengamat dan Ahli Gizi, dan Apoteker.

Langkah awal silahkan anda buka website Registrasi Online Tenaga Kesehatan KTKI Kemkes Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia untuk saat ini STR Online Ver. 2.0 melalui link berikut ini: Daftar dan Perpanjang STR.


Saya hanya membahas cara Perpanjangan STR Online, untuk tutorial Pendaftarannya mungkin akan saya bahas di kemudian hari. Sebenarnya tidak jauh berbeda, dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sama. Karena sampai saat ini saya belum pernah mendaftarkan STR tenaga kesehatan baru sampai dengan sukses. Pernah ada yang mendaftar melalui saya, namun terkendala dengan Kampus yang tidak terdaftar dan yang bersangkutan tidak memiliki Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau Ikatan Bidan Idonesia.

Sebelum anda memutuskan untuk memulai mendaftarkan, persiapkan terlebih dahulu dokumen fisik yang menjadi syarat-syarat pada proses pendaftaran dan perpanjangan STR secara online diantaranya:

  • Pas Photo dalam posisi tegak dan berlatar belakang merah ekstensi file JPG dengan ukuran maksimal 200KB
  • Scan File Surat Keterangan sehat  ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB
  • Scan File STR Lama ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB
  • Scand File surat Rekomendasi Profesi ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB
  • Nomor NPWP
  • Alamat dan Nomor Telpon Kantor tempat bertugas
  • Alamat dan Nomor Telpon Pribadi
  • KTP dan IJAZAH untuk pedoman input data
Baca Juga: Tutorial Cara Mengatasi Error Pendaftaran STR seperti: Penyimpanan Biodata Gagal pada Langkah 1 Info Pribadi, Data STR Tidak ditemukan, dan Aplikasi Gagal Mengirim Pesan Email ketika Request PIN.

Surat Rekomendasi Profesi harus disiapkan, tanpa surat tersebut anda tidak akan bisa mendaftar atau memperpanjang STR secara Online

File Bukti Fisik PDF yang akan diupload di atas dapat anda scand menggunakan Aplikasi Scand Android atau menggunakan Aplikasi Canon Scanner. Agar file hasil scand tidak berukuran lebih dari 1 MB Gunakan Resolusi dibawah 300 dpi.

Setelah semua dokumen di atas anda persiapkan, barulah anda mulai melakukan pendaftaran dengan mengakses link pendaftaran yang saya berikan di atas.

Pada halaman APlikasi Registrasi Online Tenaga Kesehatan muncul Form Pendaftaran, anda diminta untuk memasukkan email dan PIN.

Bagi Anda yang belum memiliki PIN dapat request PIN melalui menu Belum Punya PIN. Gunakan alamat email Anda untuk mendapatkan PIN tersebut, PIN yang anda request akan muncul pada halaman Aplikasi dan juga anda akan menerima pesan email yang berisi kode PIN.

Masukkan alamat email dan PIN anda, masukkan kode chaptcha yang muncul di halaman Captcha kemudian Klick MASUK.





Setelah semua form data di atas anda isi sesuai dengan identitas anda sebenarnya, Klick Tombol Lanjut untuk proses selanjutnya.

Kemudian anda akan masuk ke halaman Step 2 Informasi Administrasi, isi semua form dan jangan sampai ada yang kosong agar nanti anda tidak terkendala ketika akan melanjutkan ke Step 3 dengan menekan tombol Lanjut.



Setelah Semua Form data anda isi, Klick Lanjut untuk melanjutkan Step 3 Uji Kompetensi Lulusan

Setelah semua form data pada step 3 Anda isi, Klick Selesai

Checklist dengan ini saya menyatakan setuju dengan ketentuan di atas dan menyatakan data saya sudah benar. Pastikan semua data yang anda input benar karena apabila terdapat kesalahan pada STR yang telah terbit nantinya, bukan merupakan tanggung jawab Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Sampai disini Proses Ajuan Perpanjangan STR secara online melalui website KTKI Kemkes selesai, muncul informasi bahwa Data Usulan Registrasi STR telah selesai, kemudian akan dilakukan validasi dan keabsahan data. Jika ternyata terjadi kesalahan/kekurangan/ketidaksesuaian data anda akan menerima pemberitahuan melalui pesan email berisi detail kesalahan/kekurangan/ketidaksesuaian dan intruksi untuk perbaikan.

Apabila data yang anda kirim dinyatakan sesuai/benar/asli/dan disetujui anda akan menerima kode billing pembayaran pada halaman cek status account  KTKI Kemkes, berikut ini contoh notifikasi paa halaman satus pendaftaran.

Proses Validasi keabsahan data Oleh Organisasi Pusat tidak dapat dipastikan, buktinya saya pada sebelum pembuatan tutorial ini mendaftarkan 2 orang tenaga kesehatan dalam hari yang sama hanya selisih beberapa puluh menit saja. Hasilnya pendaftar ke dua justru lebih dahulu menerima pemberitahuan hasil validasi keabsahan data via email dalam waktu 1 x 24 Jam.

Berdasarkan informasi di atas pendaftar perpanjangan STR yang telah diterima, harus membayar sebesar Rp. 100.000,- melalui kode Billing dengan jangka waktu pembayaran 1 minggu ke depan terhitung diterimanya pesan Kode Biling melalui email.

Pertanyaannya sekarang berapa lama STR online jadi?

Untuk penerbitan STR dari perpanjangan secara online admin belum mengetahuinya, karena rata-rata tenaga kesehatan yang telah menyewa jasa perpanjangan pada saya tidak memberikan informasi selanjutnya dan saya pun juga tidak terfikir untuk menanyakan hal tersebut. Yang jelas Proses Validasi data tidak begitu lama hanya beberapa Jam atau hari  saja tidak sampai mingguan. Setelah data yang anda kirim melalui STR Online dinyatakan Sesuai maka anda akan menerima kode billing pembayaran transfer bank melalui email dan status pendaftaran di halaman cek status.

Baca Juga: Panduan Cara Naik Level STR Bidan Online KTKI Kemkes

Berikut ini contoh perpanjangan STR yang telah berhasil, semua informasi mengenai ajuan STR diberitahukan melalui pesan email.



Data sebesar Rp. 100.000,- digunakan untuk pencetakan dokumen STR baru serta biaya pengiriman melalui Kantor POS. Berdasarkan keterangan pesan email di atas pengambilan STR harus dilakukan oleh yang bersangkutan dengan membawa kartu identitas (KTP) atau dapat diwakilkan dengan syarat adanya surat kuasa pengambilan STR yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. Jika anda mengalami kendala dalam proses pendaftaran atau perpanjangan STR dapat menghubungi saya kolom komentar post ini.

Ingin berlangganan Notifikasi Update Postingan Terbaru? Silahkan Gabung Berbagi Tutorial Online WhatsApp Grup atau Follow Berbagi Tutorial On Google News. Yuk...Subscribe Channel Youtube Berbagi Tutorial Online bagi Kalian yang suka dengan Tutorial dalam bentuk Rekaman Video.